Begini Aturannya Bagi Kepala Daerah Yang Akan Ikut Pilkada, Mendagri; Untuk Netralitas

Nasional2802 Dilihat

Jakarta, TI – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) di Indonesia akan digelar pada akhir November 2024 mendatang.

Dan pastinya pilkada serentak akan diikuti oleh calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah (petahana).

Lalu,, bagaimana status kepala daerah yang akan ikut dalam pilkada serentak..?

Menteri dalam negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengatakan bahwa bagi penjabat kepala daerah yang berniat maju dalam pemilihan kepala daerah diharuskan mengundurkan diri lima bulan sebelum tanggal pelaksanaan pilkada.

Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian setelah mengikuti rapat koordinasi dengan para pejabat kepala daerah dari seluruh Indonesia, pada Kamis 28 Maret 2024.

Tito Karnavian mengatakan bahwa pejabat kepala daerah wajib mengundurkan diri lima bulan sebelum hari pelaksanaan pilkada dimaksudkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada.

Baca juga:  Turangan; Paslon Pilkada, Buatlah Janji Yang Realistis

“Nantinya untuk penjabat kepala daerah akan ditunjuk oleh pemerintah pusat yang akan mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis,” ujarnya.

Karnavian juga mengingatkan bahwa persyaratan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang bertujuan untuk mencegah penjabat kepala daerah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pilkada pada 27 November 2024 dan memberlakukan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 untuk regulasi lebih lanjut terkait tahapan dan jadwal Pilkada tersebut.

Baca juga:  Adu Banteng Truk VS Bus Di Manyaran Wonogiri, Satu Orang Terluka

Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

22 September 2024: penetapan pasangan calon

25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan. (HM)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *