Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Diduga Cemari 2 Sungai, Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak

Uncategorized824 Dilihat

Kampar Kiri, Transparansi indonesia.co.id Tambang emas ilegal di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, diduga mencemari sungai subayang dan setingkai. Masyarakat yang setiap hari memanfaatkan air sungai tersebut meminta pihak berwenang bertindak.

Di lokasi terlihat alat penyaring tanah mesin pompa, air hasil penyaringan tanah ini, mengalir langsung ke sungai dan menyebabkan warna air berubah menjadi cokelat tua.

Salah satu tokoh masyarakat yang berada di bantaran pinggiran aliran sungai setingkai yang tidak mau di tulis namanya mengatakan, dampak dari tambang emas tersebut, menyebabkan air sungai menjadi kotor dan tidak dapat digunakan, ungkapnya kamis (18/07/2024).

Dia khawatir, padahal air sungai ini banyak dimanfaatkan warga.

Baca juga:  Bakal Calon Bupati Kampar Sosialisasi Budidaya Kacang Koro ke Petani di Kampar

“Kalau dibiarkan kerusakan lingkungan akibat penambangan emas ilegal itu akan semangkin meluas,”tandas warga.

Warga setempat menambahkan, dulu sungai ini airnya kami gunakan untuk minum sehari hari, tapi sekarang jangan kan minum, mencuci baju saja kami nggak bisah lagi pak karna airnya lengket di pakaian.

Oleh karenanya ia mendesak instansi terkait segera bertindak dan menutup tambang ilegal tersebut. Terlebih Polisi, kata dia, juga harus melakukan investigasi.

“Kami sebagai warga meminta aparat penegak hukum menindak tegas penambang ilegal ini, karena kami terdampak oleh kotornya sungai di aliran subayang dan aliran sungai Setingkai ini. dan kami minta DLH turun langsung untuk menindak tegas penambang emas ilegal yang ada di kecamatan Kampar Kiri,”harapnya

Baca juga:  STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Kampar

Lebih jauh warga mengugkapkan, aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal ini harus diproses secara hukum. Mereka menganggap bahwa penambangan emas ilegal ini sudah meresahkan dan merugikan negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

“Adapun dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Merujuk Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,” tutup sumber.

(Tim)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *