Breaking News’, Polisi Kampar Diduga Biarkan Galian C Ilegal di Desa Pulau Lawas

Kampar, Transparansi indonesia.co.id Viral, galian C illegal (pasir, batu) mentas di desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar terindikasi Pembiaran Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Penambangan illegal galian golongan C (Quarry) terletak di dusun kampung Deling tidak jauh dari persekolahan SD Negeri 007 Bangkinang terkesan kebal hukum.

Hingga saat ini APH setempat tidak ada nyali mengambil keputusan menutup aktivitas bisnis haram ini
padahal merujuk pada aturan dan undang-undang dimana bagi siapapun yang melaksanakan aktifitas galian C tanpa izin, dapat dikenakan sanksi.Kemudian dipidana dengan penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Baca juga:  Kapolres Kampar Patroli serta Cek Personel PAM KPU dan Bawaslu

Meski begitu Undang undang mengatakan sepertinya tidak merubah keadaan usaha Quarry diduga milik Afdila cs Ujk tetap produksi di desa Pulau Lawas bahkan terhitung sejak lama.

Sumber menyebut, Dampak yang di timbulkan dari kegiatan tersebut jelas merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

Namun sejatinya Polisi Kampar enggan melakukan penyelidikan menutup usaha ilegal milik Ujk Afdila, ini parah sembari ia terbanyak hahaha.

“Siapa bilang tutup tetap jalan kok,
kemana saja ya aparat kepolisian Kampar hingga disinyalir tak mampu mengambil ketegasan menutup tambang ini”,ucap sumber, 19 Juni 2024.

Baca juga:  Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Korupsi Ke Kejari Kampar

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *