Sempat Viral di Media Sosial, Akhirnya Oknum PNS di Pelalawan di Tetapkan Sebagai Tersangka

RIAU888 Dilihat

Pelalawan, Transparansi lndonesia.co.id Kejaksaan Negeri pelalawan melakukan penetapan 1 (satu) orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Rabu (14/08/2024) sekira pukul 14.30 Wib

Bahwa kronologis peristiwa bermula pada bulan Desember tahun 2023 Saudara (J) menghubungi Sdri TINI FEBRIYANTI yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan yang pada saat itu Sdr (J)
menawarkan kepada Sdri TINI akan adanya SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, pada saat itu Saudara (J) menyampaikan bahwa Saudara (J) memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Saat itu Saudara (J) juga menyebutkan untuk honor tamatan SMA akan mendapatkan gaji Rp.1.550.000/bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp.2.200.000/bulan, selanjutnya Sadara (J) mengatakan untuk mendapatkan SK bupati honor pemda tersebut teman-teman yang menginginkan SK Bupati sebagai Honor Pemda Kabupaten Pelalawan tersebut harus membayar uang rokok terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK.

Saat itu Saudara (J) menyebut
nama orang yang membuat SK tersebut salah satunya Bernama DIKI BASTIAN, lebih lanjut Saudara (J) menyampaikan bahwa saat ini memang tengah dibuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara besar-besaran dan membuat banyaknya posisi honor yang kosong.

Kemudian Saudara (J) mengatakan yang Namanya minta tolong ke orang tentu kita harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp.5.000.000,- di awal, dan nanti begitu SK honor pemda bupati tersebut sudah
turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah
Rp.10.000.000.

Baca juga:  Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi Razia Rumah Inisial (SI) Yang di Duga Sebagai Tempat Prostitusi.

Kemudian Sadari TINI menyampaikan informasi tersebut kepada teman-
teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di
kerumutan tertarik dengan tawaran Saudara (J) tersebut, dan teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tersebut mendaftarkan diri kepada Saudari TINI untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor pemda dengan SK bupati
tersebut, total yang mendaftarkan diri ke Saudari TINI kurang lebih 53 orang.

Rata-rata orang yang mendaftarkan diri ke Saudari TINI menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- diawal, dan terkumpullah uang di tangan yang bersangkutan sebanyak
kurang lebih Rp.400.000.000,.

Bahwa selanjutnya salah seorang dari 53 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni Sadari SELFI mem viral kan (J) di media sosial facebook bahwa (J) telah melakukan penipuan, lalu karena hal ini viral uang
yang terkumpul di tangan Sdri TINI ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan ke Sdr ”J”, namun Sdri TINI sudah mengirimkan uang ke Sdr ”J” sebesar Rp.215.050.000,-selanjutnya 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi Sdri TINI meminta uangnya dikembalikan, karena masalah ini sudah viral dan sudah Nampak jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan leh oknum PNS maka uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi Sdri TINI uangnya dikembalikan, sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.

Dengan melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial ”J” yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Seminar Nasional Desa Pulau Gadang Hadirkan Sejumlah Rektor dan Guru Besar dari Perguruan Tinggi Jabar dan Banten

Tim penyidik Kejaksaan
Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, tim
penyidik telah memeriksa 32 (tiga puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau.

Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas.

Berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK)
sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, tersangka dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan serta kegiatan gelar
perkara sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, menetapkan oknum yang berinisial “J” yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2010 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.821.1/BKD/2010/63 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan
menjadi tersangka. (ROMI)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *