Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tahapan pemilihan kepala daerah kabupaten Minahasa Selatan (Pilkada Minsel) saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon peserta pilkada.
Komisi pemilihan umum daerah kabupaten Minahasa Selatan (KPUD Minsel) membuka pendaftaran pasangan calon selama tiga hari (27-29/8/2024).
Dan sampai hari kedua pendaftaran, belum ada paslon yang datang mendaftar di kantor KPUD Minsel.
Informasi yang didapat, untuk Pilkada Minsel akan ada tiga (3) pasangan calon yang akan mendaftar, dan akan melakukan pendaftaran pada Kamis (29/8) atau dihari terakhir pendaftaran.
Badan pengawas pemilu kabupaten Minahasa Selatan (Bawaslu Minsel) sebagai lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada terus melakukan tugas dan fungsinya.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem.
“Walaupun sampai hari kedua pendaftaran, kita tetap siaga di kantor KPUD Minsel, guna melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan,” kata Eva Keintjem.
Sehubungan dengan akan ada tiga paslon yang akan mendaftar pada hari Kamis (29/8), Eva Keintjem menghimbau agar para paslon tidak mengerahkan massa yang berlebihan guna menghindari kemacetan dan hal-hal yang berpotensi terjadinya konflik mengingat akan ada tiga paslon yang mendaftar pada besok hari walaupun di waktu atau jam yang berbeda.
Sebagaimana dengan aturan yang ada, maka bagi mereka-mereka yang dituntut netralitas dalam pelaksanaan Pilkada agar tidak ikut serta dalam pendaftaran, karena pastinya bila diketemukan ada ASN, perangkat desa ataupun orang-orang yang dilarang terlibat politik praktis, pasti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Para simpatisan yang akan mengantar atau mengawal paslon dalam pendaftaran, dihimbau untuk taat aturan, jangan melakukan hal-hal yang bisa merugikan orang lain, ataupun melakukan hal-hal yang berbenturan dengan aturan dan hukum yang berlaku, mari kita sukseskan pilkada Minsel, dan mari kita saling mengawasi,” ujar Eva. (T2)*