Kasus Dugaan Pengelolaan Limbah ITC Center Masuk Tahap Penyidikan, Polresta Manado Buka Informasi ke Publik

“Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Erwin Kristanto: Tidak Ada Penghentian Aktivitas ITC Center Selama Penyidikan Berlangsung”.

foto it center
foto it center

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, HUMAS POLRESTA MANADO,- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menegaskan komitmennya dalam menangani perkara dugaan pengelolaan limbah di kawasan ITC Center Manado secara profesional, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manado, AKP Erwin Kristanto, S.I.K., M.H., didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Manado, IPTU Agus Haryono, S.H., S.M., saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Manado, Selasa (2/6/2026).

Dalam penjelasannya, AKP Erwin Kristanto mengungkapkan bahwa penanganan perkara dugaan pengelolaan limbah di kawasan pusat perdagangan terbesar di Kota Manado tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Tahapan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil proses penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti oleh penyidik.

Menurutnya, seluruh rangkaian penanganan perkara dilaksanakan secara objektif dengan mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Baca juga:  Akses Jalan Liandok Nyaris Amblas, Kapolsek Tompasobaru Tinjau Dan Pasang Police Line

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan dilaksanakan secara profesional serta transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Erwin Kristanto.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan adanya penutupan operasional ITC Center Manado sebagai dampak dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Polresta Manado tidak pernah melakukan tindakan penutupan operasional maupun penghentian aktivitas perdagangan dan kegiatan usaha di kawasan ITC Center Manado.

Klarifikasi tersebut disampaikan guna menghindari munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pelaku usaha, sekaligus memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum tanpa mengganggu aktivitas ekonomi yang berlangsung di lokasi dimaksud.

“Tidak ada tindakan penutupan operasional maupun penghentian aktivitas di ITC Center. Penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Tahan Imbang Dua Tim Unggulan, Persminsel Melaju Ke Semifinal Liga 4 Piala Gubernur Sulut

Lebih lanjut, Polresta Manado mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar fakta maupun sumber resmi, mengingat berbagai spekulasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di ruang publik.

Polresta Manado memastikan setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara proporsional melalui saluran informasi resmi kepolisian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya menjaga objektivitas proses hukum hingga seluruh tahapan penyidikan selesai dilaksanakan.

Dengan komitmen tersebut, Polresta Manado menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pengelolaan limbah di kawasan ITC Center akan dilakukan secara profesional, terukur, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *