Dipertegas Surat Dari Kemendagri, Benar Carroll Lantik Pejabat Tak Kantongi Ijin Mendagri

Berita Terbaru, Politik21715 Dilihat

SULUT, TI – Kabar terkait Pelantikan yang dilakukan Caroll Senduk pada 22 Maret 2024 tak mengantongi Ijin dari Mendagri, ternyata memang benar.

Hal tersebut kian dipertegas dengan keluarnya Surat Kementrian Dalam Negeri bernomor: 100.2.2.6/6846/OTDA, Tanggal 5 September 2024, dan ditandatangani Plh.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen.Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Dalam poin 4d jelas disebutkan bahwa pelantikan yang dilakukan pada tanggal 22 Maret tak mengantongi Ijin Mendagri.

Sehingga pelantikan tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Walikota Tomohon Nomor 136 Tahun 2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional Yang Diberikan Tugas Tambahan Memimpin Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah ota Tomohon, sehingga pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut gugur dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014.

 

Berikut isi surat Kemendagri:

Berkenaan dengan surat Walikota Tomohon Nomor 225/WKT/VIl-2024 tanggal 20 Agustus 2024 Hal Permohonan Penjelasan, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Walikota Tomohon melalui surat dimaksud menyampaikan permohonan penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri terkait pengangkatan dan pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon.

Kami menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang disampaikan Walikota Tomohon berkenaan dengan permohonan penegasan kepada Menteri Dalam Negeri terkait pengangkatan dan pelantikan Pejabat.

 

Berdasarkan ketentuan:

a. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca juga:  LSM AMTI Rohil Sorot Kegiatan Proyek Pengaspalan Jalan Bintang Bagansiapiapi - Sinaboi

b. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa:

ayat (2) : Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang:

ayat (3): Pencabutan Keputusan atau penghentian Tindakan sebagaimana huruf a dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh antara lain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan.

c. Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024

Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, dijelaskan bahwa:

a. Jadwal penetapan pasangan calon Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu tanggal, 22 September 2024, sehingga Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024.

b. Objek penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, adalah pada Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan

c. Terhadap pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Walikota Tomohon, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3439/OTDA tanggal 10 Mei 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Guru yang Diberikan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, sehingga telah memenuhi persyaratan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga:  Donny Tampemawa Dinilai Layak Dampingi FDW Di Pilkada Minsel

d. Terhadap pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Walikota Tomohon yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Walikota Tomohon Nomor 136 Tahun 2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional Yang Diberikan Tugas Tambahan Memimpin Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah kota Tomohon, sehingga pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut gugur dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Gubernur Sulawesi Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Walikota Tomohon dan dapat menjelaskan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Sulawesi Utara terhadap substansi yang sama dengan Kota Tomohon.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Menteri Dalam Negeri, dan

Gubernur Sulawesi Utara.

a.n. Menteri Dalam Negeri
Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen.Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si.

Demikian isi surat Kemendagri untuk diketahui KPU, Bawaslu, para calon kepala daerah, dan seluruh masyarakat Kota Tomohon dan Sulawesi Utara. (T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *