Tambusai Utara, Transparansi lndonesia.co.id Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kanitres Polsek Tambusai Utara Ipda Rahmat S saat dikonfirmasi wartawan soal praktik kegiatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite bersubsidi milik Iwan Tupang tepatnya di Desa simpang Harapan dalam waktu dekat akan ia proses.
“Akan saya proses,”ucap Ipda Rahmat S (22/9/24).
Seperti diketahui dalam penelusuran wartawan Cs beberapa hari belakangan ditemukan sebuah gudang penimbunan alias penampungan BBM bersubsidi diduga milik Iwan Tupang keberadaannya di Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara.
Praktik ilegal ini disinyalir seolah-olah merasa kebal hukum, warga menyebut, kegiatan pelangsiran BBM bersubsidi kerab dilakukan oleh mafia penimbunan disaat malam hari.
Untuk itulah warga meminta kepada Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus agar lebih serius untuk menangani kasus BBM terkhusus di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.
Sebab merujuk pada UU Migas, pelaku penimbunan BBM bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.(Tim)