Kuantan Sengingi, Transparansi lndonesia.co.id Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi menggerebek sebuah rumah Usaha Pijat Tradisional milik (SI)
yang diduga menjadi tempat prostitusi yang berada di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin lansung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi AKP Novris H. Simanjuntak.SH.,MH dan ikuti oleh Kanit II Satres narkoba Polres Kuantan Singingi AIPTU Indra Wijaya Personil Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi 3 orang.
Kegiatan tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga ada praktik prostitusi.
Setelah dilakukan pengecekan, tim tidak ditemukan praktik prostitusi di lokasi tersebut dan tidak ditemukan pekerja/terapis dibawah umur dan tidak ditemukan Penjualan Miras dan Obat obat terlarang/Narkoba.
Resnarkoba Polres Kuantan Singingi AKP Novris H. Simanjuntak.SH.,MH Memberikan himbauan kepada pemilik usaha dan pekerja/terapis di lokasi tersebut, untuk tidak melakukan Praktik Prostitusi, penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin ,serta memberikan himbauan kepada pemilik usaha untuk tidak memperkerjakan anak di bawah umur.
AKP Novris H. Simanjuntak .SH.,MH menjelaskan, adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya praktik-praktik prostitusi dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Selain itu, razia itu juga bertujuan agar dapat mencegah adanya tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polres Kuantan
Singingi.
“Kami selaku pihak kepolisian berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.(ROMI)