AMTI Tantang Kapolda Sulut, Seratus Hari Kerja Pertama Mampu Tertibkan Mafia Tambang

SULUT17879 Dilihat

SULUT, TI – Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa ijin diwilayah Sulawesi Utara menjadi perhatian serius lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH sangat getol menyuarakan keluhan dan aspirasi rakyat sekitar tambang oleh karena dampak dari aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI).
Peran para mafia tambang dan ‘bos-bos besar’ dalam aktivitas tambang emas tanpa ijin tentunya sangat mempengaruhi dari kelancaran aktivitas ilegal tersebut.
Tommy Turangan SH, menjelaskan bahwa salah satu dampak negatif dari adanya aktivitas PETI adalah bahan kimia yang berbahaya yakni sianida yang digunakan dalam proses untuk mendapatkan emas dari sumber material yang mengandung emas.
Maka dari itu, dengan adanya pelantikan kepala kepolisian daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut) yang baru yakni Irjen Pol Roycke Harry Langie, LSM-AMTI sangat menaruh harapan besar, Kapolda Sulut dapat memberantas dan menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin diwilayah Sulawesi Utara.
Ditegaskan Turangan, bahwa sosok Ko’ Awang sudah sangat dikenal di dunia pertambangan emas di Sulawesi Utara, maka Turangan dengan tegas agar pihak Polda Sulut dibawah komando Kapolda Roycke Harry Langie dapat menertibkan dan memeriksa Ko’ Awang.
Tommy Turangan pun menantang Kapolda Sulut yang baru agar bisa melakukan penertiban PETI diwilayah Sulawesi Utara, dan dapat menangkap oknum-oknum yang terlibat, baik itu orang-orang besar.
“LSM-AMTI tantang pak Kapolda Sulut yang baru, agar di seratus hari kerja pertama dapat menertibkan aktivitas PETI di Sulut, dan menangkap oknum-oknum yang terlibat, siapapun dia mau dari kalangan pemerintahan, legislatif ataupun dari anggota polri, jangan biarkan lingkungan rusak oleh karena pertambangan ilegal yang tak memiliki ijin,” tegas Tommy Turangan SH (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  LSM-AMTI; Penetapan Tersangka Terhadap Hasto, Bukti Penegakan Hukum KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *