KAMPAR, TI – Aliran sungai Kampar diduga tercemar oleh limbah perusahaan yang hal tersebut langsung dikeluhkan oleh warga nelayan Muara Takus, XIII Koto Kampar.
Pencemaran lingkungan dan aliran sungai Kampar yang diduga dilakukan oleh perusahaan mendapatkan sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pencemaran lingkungan termasuk pencemaran aliran sungai adalah suatu perbuatan melawan hukum.
Dikatakan Turangan, dugaan tercemarnya aliran sungai Kampar menurutnya diduga dilakukan perusahaan PT. Padasa Utama Kampar, yang tidak memperhatikan proses pengolahan limbah.
Menurut Turangan, perusahaan PT. Padasa Utama Kampar juga diduga tidak memiliki amdal, sehingga ada dugaan limbah yang dihasilkan oleh aktivitas perusahaan langsung dibuang ke sungai dan sangat berdampak pada ekosistem lingkungan terutama warga masyarakat nelayan.
Dimana oleh karena tercemarnya aliran sungai Kampar membuat warga nelayan mengalami penurunan hasil tangkapan ikan.
“Warga nelayan Muara Takus sangat mengeluhkan hasil tangkapan ikan yang menurun, hal tersebut menurut warga dikarenakan aliran sungai Kampar telah tercemar limbah yang diduga berasal dari PT. Padasa Utama Kampar,” jelas Tommy Turangan SH.
Maka dari itu Tommy Turangan SH mendesak agar pihak pemerintah kabupaten Kampar melalui dinas terkait untuk turun langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan dilapangan tercemarnya aliran sungai Kampar.
Dan apabila didapat terbukti PT. Padasa Utama Kampar melakukan pencemaran lingkungan dan aliran sungai, sudah sepantasnya ditindaklanjuti.
Pihak aparat penegak hukum juga harus berani mengambil langkah tegas dengan menertibkan dan memberhentikan sementara aktivitas perusahaan tersebut, karena menurut Turangan apabila aktivitas perusahaan terus berlanjut tanpa memperhatikan limbah yang dibuang maka akan terus berdampak pada kehidupan warga nelayan.
Ditambahkan Turangan, jika PT. Padasa Utama Kampar terbukti melakukan pencemaran, perusahaan dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar.
Lanjut Turangan, juga mempertanyakan legalitas perusahaan dan juga kelengkapan ijin perusahaan dalam mengolah dan membuang limbah yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur pembuangan limbah perusahaan.
Tercemarnya aliran sungai Kampar yang diduga oleh karena PT. Padasa Utama Kampar, dikatakan Turangan menunjukkan tidak komitmennya perusahaan tersebut dalam menjaga dan melestarikan lingkungan termasuk daerah aliran sungai Kampar yang dibutuhkan warga nelayan.
“Intinya, kita perusahaan PT. Padasa Utama Kampar harus ditindak, pimpinan perusahaan wajib bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan aliran sungai, APH harus masuk dan menyelidiki dugaan pencemaran sungai,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*
