Turangan; Pilkada Minsel Cacat Hukum, Langgar UU Pilkada

SULUT5907 Dilihat

SULUT, TI – Pemilihan kepala daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Pilkada Minsel) mendapat sorotan publik dan termasuk beberapa LSM.

Salah satunya adalah LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dimana, pasca hari pemungutan suara oleh LSM-AMTI melalui Ketum DPP Tommy Turangan SH menilai banyak kecurangan yang terjadi.
Namun anehnya, menurut Turangan kecurangan-kecurangan yang terjadi seakan tak dihiraukan atau digubris oleh pihak lembaga pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu Minsel.
“Banyak kecurangan yang terjadi tapi seakan tak dihiraukan dan ditindaklanjuti oleh lembaga pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu Minsel, sehingga saya menilai pilkada Minsel cacat hukum karena melanggar undang-undang pilkada,” jelas Turangan.
Tak hanya Bawaslu, Tommy Turangan pun menyoroti akan kinerja KPUD Minsel termasuk dalam perekrutan penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS hingga KPPS.
Munculnya berita yang mengatakan bahwa ada surat suara yang telah dicoblos padahal belum digunakan oleh wajib pilih menjadi salah satu alasan LSM-AMTI menyoroti kinerja KPU. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Dilantik Kapolri, Putra Pakuweru Resmi Jabat Kapolda Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *