LSM-AMTI Tantang Kapolres Minsel Yang Baru Dalam Pemberantasan Korupsi

Minsel5123 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Jabatan kepala kepolisian resor Minahasa Selatan (Kapolres Minsel) berpindah dari pejabat sebelumnya AKBP Arianto Salkery SH., MH ke pejabat yang baru AKBP David Chandra Babega SIK., MH.

Sejumlah harapan masyarakat digantungkan di pundak Kapolres Minsel yang baru AKBP David Chandra Babega dalam penegakan hukum di Minahasa Selatan terutama pencegahan dan penanganan dugaan kasus korupsi.

Seperti yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang mengatakan agar Kapolres Minsel yang baru untuk dapat menuntaskan sejumlah laporan-laporan terkait dugaan korupsi di Minahasa Selatan.

Baca juga:  LSM-AMTI; Penetapan Tersangka Terhadap Hasto, Bukti Penegakan Hukum KPK

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa Kapolres Minsel yang baru yakni AKBP David Chandra Babega agar dapat mengoptimalkan upaya-upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi dengan menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan.

Turangan mengatakan bahwa, pada akhir tahun 2024, Polres Minsel gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala dinas hingga Penjabat HukumTua (kepala desa) terkait adanya laporan dugaan praktek korupsi.

Namun, hingga kini memasuki akhir bulan Januari 2025 belum ada satupun oknum-oknum yang diperiksa yang ditetapkan tersangka.

Baca juga:  LSM-AMTI; Minsel Kapolres Baru, Harapan Baru Dalam Penegakan Hukum

“Maka dari itu, LSM-AMTI menantang Kapolres Minsel yang baru dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di Minahasa Selatan, tentunya besar harapan publik pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum dapat melakukan tugasnya dengan baik dan optimal, jangan pandang bulu, karena di republik ini semua sama di mata hukum,” ujar Turangan. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *