Sehubungan dengan pemberitaan pada situs Transparansi Indonesia.co.id, tanggal 6 Februari 2025 dengan judul “Elang 3 Hambalang Minta Polda Riau Tangkap Haji Alwi Diduga Terlibat Korupsi Rp. 1 Triliun Dana Panen Sawit Masyarakat Senamanenek” dipublikasikan pada tanggal 6 Februari 2025 juga maka, bersama ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa saya, K.H. Muhammad Alwi Arifin adalah seorang tokoh masyarakat yaitu sebagai Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kampar yang juga menjadi Ketua Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang bermitra dengan PTPN V (kini PTPN IV Palm Regional 3 Riau);
B. Bahwa saya K.H. Muhammad Alwi Arifin adalah Ketua Pengurus Lahan Perjuangan seluas 2.800 Ha yang bersengketa dengan PTPN V-Riau selama 32 tahun, dan sebagai pendiri Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES) dari tahun 2013;
C. Bahwa terdapat ketidakakuratan fakta sangat tendensius dalam isi berita tersebut yang
menjurus pada sifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, sebagaimana diberitakan;
D. Bahwa sumber pemberitaan tersebut merupakan informasi yang tidak terverifikasi. Sehingga saya H. Alwi yang bersangkutan keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah serta pencemaran nama baik;
E. Bahwa sebelum disiarkannya pemberitaan redaksi Transparansi Indonesia.co.id tidak melakukan klarifikasi mengenal hal-hal yang diberitakan dalam Pemberitaan tentang H. Alwi dan Koperasi.
Hal-hal yang ditulis dalam pemberitaan Transparansi Indonesia.co.id dapat membuat H. Alwi sebagai ketua Koperasi yang bergerak di bidang perkebunan, menurun reputasinya sehingga dapat berakibat negatif bagi Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES).
Terkait dengan hal tersebut, saya H. Alwi atas nama Koperasi sekali lagi melakukan bantahan dan kami tegaskan bahwa tidak ada korupsi yang saya H. Alwi lakukan. Oleh karena itu, saya meminta kepada Transparansi Indonesia.co.id untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut dalam waktu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat ini.
Selanjutnya sebagai bentuk tanggung jawab lainnya adalah melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/11/2006).
Demikian Saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimakasih.(red)