Judi Gelper Milik Raja Tumbuh Subur di Wilkum Polsek Kandis

RIAU191 Dilihat

 

Siak, Transparansiindonesia.co.id Perjudian ketangkasan gelanggang permainan (Gelper) marak beroperasi di wilayah hukum Polsek Kandis. Diketahui, bahwa gelanggang permainan ini beroperasi diduga tidak memiliki izin dan juga banyak dijadikan sebagai tempat perjudian tanpa mempertimbangkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar dan generasi muda.

Kali ini warga setempat menyampaikan informasi dan keluhan atas beroperasinya beberapa unit mesin judi tembak ikan atau gelper di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Kandis.

Ada beberapa unit sedang beroperasi di wilkum Polsek Kandis, informasinya pemilik mesin judi gelper itu Raja,”kata seorang warga kepada Transparansiindonesia.co.id rabu (19/02/2025).

Diakuinya bahwa, keberadaan mesin judi gelper tersebut menimbulkan keresahan bagi warga.

“Lokasinya gak satu tempat, ada di beberapa titik, jadi karena kehadiran mesin judi ini warga pun resah dan tidak terima di daerahnya beroperasi judi,” sambungnya.

Baca juga:  Berkah Ramadhan, Pemerintah Desa Pulau Gadang Salurkan 150 Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Menindaklanjuti informasi tersebut awak media melakukan investigasi dan pemantauan terhadap lokasi perjudian tersebut.

Dari pantauan awak media di beberapa titik lokasi di daerah pinggir jalan Cd-01 Telaga Sam Sam Kecamatan Kadis Kabupaten Siak, Provinsi Riau, bandar menyediakan mesin judi Tembak Ikan dan terlihat hingga sampai saat ini judi Tembak Ikan tersebut belum tersentuh oleh aparat penegak hukum khususnya dari Polsek Kandis.

Yang lebih uniknya lagi pihak pengusaha Gelper menyiapkan salah seorang Wanita yang mengaku penjaga mesin gelper.

Warga sangat berharap Kapolres Siak yang baru AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K, M.Si, memerintahkan jajarannya di Satreskrim dan Polsek Kandis untuk menutup dan menangkap para pelaku dan penyedia mesin dan tempat perjudian gelper, karena telah menimbulkan keresahan bagi warga, ” Apa lagi sekarang mau memasuki bulan Suci Ramadhan,”tambah nya.

Baca juga:  Tokoh Masyarakat : Berapa Media Lagi Pak Camat Kampar Kiri Hulu Untuk Menutupi Borok Kamu ?

Sedangkan Kita juga tahu dan sempat menerima kutipan perintah dari Kapolri Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim saat itu,dengan adanya Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya, begitulah isi kutipan perintah langsung dari Kapolri.

Arena Permainan yang Jika didalamnya terdapat mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama,dan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, Kapolsek Kandis belum terhubung.(tim)

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *