Kampar, Transparansiindonesia.co.id Hasil Dari Surat Rekomendasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar yang Di Tangani Ketika itu oleh Pj Bupati Kampar Hambali, Kapolres Kampar, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas UMK Koperasi Dan Sejumlah Camat Di Bangkinang pada tahun 2024 telah di serahkan kepada Dt Rajo Deko dan diminta di selesaikan secara adat serta bermusyawarah bersama anak Kemanakan Persukuan Melayu Dt Mudo
Berdasarkan dari berberapa sumber pengurus koperasi Sawit Jaya, Di sini ada yang komplen. Bahwa hasil dari kesepakatan terkait permasalahan lahan kebun kelapa sawit yang menurut sumber ini yakni seluas 2000 hektar, yang di kelolah oleh PT Peputra Masterindo, dan di serahkan kepada unit usaha Otonom (UUO) Putra Melayu saat sekarang tidak baik baik saja tentang bagi bagi duit.
Dalam hasil buah kelapa sawit Per 7 bulan di hitung dari bulan Maret 2024 sampai Agustus 2024, uang yang terkumpul dengan besaran 5,9 milyar rupiah untuk di bagikan kepada seluruh pengurus dan anggota koperasi UUO Putra Melayu yang terdaftar.
Namun, alhasil diduga adanya terjadi penyimpangan bahwa kami menduga uang sebesar 5,9 milyar terkesan tidak transparan oleh Datuk pemangku adat Melayu Dt Mudo, di tambah lagi kami selama ini tidak di libatkan dalam rapat musyawarah sebagai pengurus UUO anak kemanakan” ,ucap Pria yg tergabung dalam KUD UUO yang tak mau di sebut namanya pada media Senin( 3/3/2024).
” Disini kami mempertanyakan kepada Dt Rajo Deko Rusdi, berapa uang yang telah di salurkan kepada Dt Zubir Zakaria melalui sekretaris Sepni Wati dari hasil uang kelapa sawit Per 7 bulan dengan besaran 5,9 milyar rupiah, Tolong Di buka dan transparan jangan ada di tutup tutupi”, ujarnya.
Sementara konfirmasi bersama Dt Rajo Deko saat di temui Bangkinang kota.
Kata Dt Rajo Deko bahwa uang itu telah di serahkan kepada sefni Wati selalu sekretaris melalui resi pengiriman langsung dari pihak bank yang di saksikan oleh pihak polres Kampar sebesar 5,4 milyar. (Tim)