SULUT, TI – Mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey memenuhi panggilan Polda Sulut terkait dugaan kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Sekitar empat (4) jam Olly Dondokambey (OD) diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, pada Senin 21 April 2024.
Olly diperiksa sebagai saksi dari pukul 10:20 hingga pukul 14:55 Wita.
Olly Dondokambey tak datang sendiri, tapi ia didampingi oleh staf pribadinya Victor Rarung.
Kepada sejumlah awak media usai menjalani pemeriksaan Olly Dondokambey mengatakan bahwa prosedur pemberian dana hibah sudah benar.
Saat keluar dari ruangan pemeriksaan, Olly mengakui pemeriksaan terkait klarifikasi dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Pemeriksaan dilakukan karena kapasitas Olly Dondokambey sebagai Gubernur Sulut yang memberikan hibah kepada Sinode GMIM.
“Saya diperiksa sebagai pemberi hibah. Memberi keterangan apa yang dilaksanakan pemerintah dalam memberikan hibah,” ujar Olly Dondokambey.
“Dan ketika ditanya apa benar memberikan dana hibah, saya katakan benar. Sesuai aturan, sebagai gubernur menandatangani pemberian dana hibah,” kata Olly Dondokambey kepada wartawan usai diperiksa selama kurang lebih empat jam.
Begitu dana hibah diberikan, soal penggunaannya lanjut Olly tidak secara detail diketahuinya.
”Saya memberikan klarifikasi soal pemberian dana hibah dan sudah sesuai aturan,” katanya. (T2)*