Promosikan Jaksa Penghambat Penegakan Hukum, AMTI; Jaksa Agung Nodai Citra Kejaksaan

Nasional, SULUT522 Dilihat

SULUT, TI – Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar mendapatkan promosi dari Jaksa Agung Republik Indonesia S.T Burhanuddin.

Elwin Agustian Khahar diangkat dan dipromosikan oleh Jaksa Agung menjadi Asisten Pengawas pada Kejaksaan Tinggi Papua.

Dan keputusan Jaksa Agung ST Burhanudin mengangkat dan mempromosikan Elwin Agustian Khahar dari Kajari Kotamobagu menjadi Aswas Kejati Papua mendapatkan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan sangat mengecam keras tindakan dan keputusan Jaksa Agung mengangkat dan mempromosikan Elwin Agustian Khahar.

“Suatu hal yang tentunya akan merusak dan menodai citra kejaksaaan, karena keputusan Jaksa Agung mengangkat dan mempromosikan Elwin Agustian Khahar dari Kajari Kotamobagu menjadi Aswas Kejati Papua,” ujar Turangan.

“Keputusan tersebut sangatlah tidak bijak dan harus ditinjau kembali, agar sosok Elwin dibatalkan menjadi Aswas Kejati Papua,” sambungnya.

Baca juga:  Sebut CEP Figur Pemersatu Partai Golkar, MEP; Cerdas Membangun Komunikasi Politik

Pasalnya, dijelaskan Tommy Turangan SH bahwa Elwin Agustian Khahar kinerjanya sebagai Kajari Kotamobagu terbilang buruk dan terkesan menghambat penegakan hukum.

“Elwin Agustian Khahar merupakan sosok Jaksa yang terbilang sebagai sosok yang menjadi penghambat penegakan hukum, pasalnya ada kasus yang menjadi pertanyaan publik dan LSM, dimana beliau tidak mengindahkan dan menindaklanjuti putusan pengadilan negeri Manado,” jelas Turangan.

Kasus tersebut adalah terkait pembangunan pasar Genggulang Kotamobagu yang mencapai anggaran fantastis sebesar Rp.6,2 Milliar.

“Sosok Elwin Agustian Khahar adalah sosok Jaksa yang menjadi penghambat penegakan hukum, hal tersebut bertentangan dengan program Presiden Prabowo dalam pencegahan korupsi, beliau tak pantas mendapatkan promosi jabatan,” kata Turangan.

“Elwin Agustian Khahar adalah seorang aparat penegak hukum yang jelas-jelas menghambat penegakan hukum kasus korupsi pembangunan Pasar Genggulang Kotamobagu anggaran 6,2 milyar atas kekuasaan yang ada padanya dengan cara mendiamkan dan tidak menindaklanjuti Putusan Praperadilan Pengadilan Tipikor Manado No. 05/Pid.Pra/2022/PN.Mnd,” lanjut Turangan.

Baca juga:  Golkar Peduli Di Idul Adha, Bagikan Daging Kurban Kepada Warga Kurang Mampu

Tindakan dan sikap Jaksa Elwin Agustian Khahar tersebut, dinilai sebagai bentuk perintangan dan penghambatan upaya-upaya penegakan hukum pencegahan korupsi di Indonesia.

Karena, dijelaskan Turangan bahwa Jaksa Elwin tidak menindaklanjuti perintah pengadilan, karena putusan praperadilan tahun 2022 telah membatalkan surat penghentian penyidikan terhadap tersangka HA selaku mantan Kadis Perindagkop Kotamobagu dan SI selaku kontraktor.

Juga memerintahkan Kejari Kotamobagu untuk melanjutkan penyidikan perkara kasus korupsi tersebut.

“Jaksa Agung mencederai citra kejaksaaan dengan mengangkat dan mempromosikan Jaksa Elwin Agustian Khahar, integritas diragukan karena semangat pemberantasan korupsi seakan ternodai dengan diangkatnya Jaksa yang menjadi penghambat penegakan hukum di Indonesia,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *