JAKARTA, TI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan pernyataan kontroversi pada 8 Agustus 2025.
Pernyataan Kontroversi dari Menteri ATR/ Kepala BPN, Nusron Wahid terkait dengan tanah warisan yang tak dimanfaatkan dan dapat diambil alih oleh negara.
Apa yang disampaikan oleh Nusron Wahid tersebut, menuai reaksi keras dan kritik dari publik termasuk sejumlah LSM.
Salah satunya kritikan tajam datang dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pernyataan dari menteri ATR/kepala BPN Nusron Wahid tersebut dianggap sangat meremehkan hak rakyat dan sangat melukai nilai historis dan emosional terkait hak warisan tanah.
“Ini pernyataan yang tak masuk akal, dan pernyataan pak menteri Nusron Wahid tersebut sangat meremehkan hak milik rakyat dan melukai nilai historis terkait tanah warisan,” kata Turangan.
Jelas Turangan, bahwa pernyataan Nusron Wahid tentang tanah warisan yang tidak dimanfaatkan dan dapat diambil alih oleh negara, bertentangan dengan UU 40/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan pasal 17 ayat (3) UUD 1945.
“Jadi, pernyataan Nusron Wahid tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945, tak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa tanah warisan yang tidak dimanfaatkan dapat diambil alih oleh negara tanpa proses hukum yang jelas dan adil,” jelasnya.
“Pernyataan menteri ATR/Kepala BPN ini juga menyesatkan karena dapat menimbulkan kesan bahwa tanah warisan yang tak dimanfaatkan dapat diambil oleh negara tanpa proses hukum yang jelas dan adil, dan hal ini dapat memicu ketidakpastian hukum dan mengganggu hak-hak masyarakat atas tanah warisan,” tambahnya.
Bahkan, menurut Turangan pernyataan tersebut dapat berpotensi menggiring opini bahwa negara dapat melakukan kebijakan yang menzolimi rakyatnya sendiri. Maka jika penyataan dari Nusron tersebut tidak diklarifikasi dapat menimbulkan kesan bahwa negara tidak peduli dengan hak-hak masyarakat.
Ada pribahasa Jawa “Alas Mbahmu, Omahmu” dan pribahasa Minahasa “Tambu-tambuwo, pala’ mataluhu” menggambarkan pentingnya tanah sebagai warisan leluhur, tempat bernaung, sumber kehidupan, dan identitas masyarakat.
Pernyataan Nusron Wahid ini berpotensi mengancam hak-hak masyarakat atas tanah warisan dan memisahkan mereka dari sumber kehidupan mereka.
Lanjutnya, seharusnya lahan tanah yang merupakan warisan leluhur dan sumber kehidupan masyarakat harus dilindungi dan dihormati.
Namun, pernyataan kontroversial dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada tanggal 8 Agustus 2025 mengenai tanah warisan yang tidak dimanfaatkan telah memicu perdebatan sengit di masyarakat.
“Maka, dengan pernyataan dari menteri Nusron Wahid yang telah menimbulkan keresahan dan perdebatan dikalangan publik, meminta agar pernyataan tersebut segera diklarifikasi, dan agar nantinya lebih bijak bagi seorang pejabat publik apalagi ini seorang menteri dalam mengeluarkan pernyataan ataupun statemen agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas Tommy Turangan SH.
LSM-AMTI juga meminta agar pihak kementerian dapat memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan dihormati.
“Ini semacam pernyataan yang sembrono, karena pernyataan dari Nusron tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, maka seorang pejabat harus lebih hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan,” tutupnya. (T2)*