SULUT, TI – Kinerja terhadap aparat penegak hukum menuai sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Sorotan tersebut dilontarkan oleh LSM-AMTI melalui ketua umum DPP Tommy Turangan SH terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kritik tajam mengarah ke insitusi kejaksaan tinggi sulawesi utara oleh LSM-AMTI atas dugaan praktik menyimpang di Kejati Sulut.
“Ini bukanlah sekedar pernyataan biasa tapi juga sebagai ultimatum bagi kejaksaan bahwa keberadaan ‘jaksa nakal‘ bukan sekedar isu liar, akan tetapi persoalan serius yang sangat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Tommy Turangan SH.
Lontaran kalimat tersebut disampaikan Tommy Turangan SH terkait adanya penanganan kasus yang terindikasi berjalan lambat di Kejati Sulut bahkan menurutnya terancam mandek dan tak ada arah kejelasan penyelesaian perkara.
Dalam proses penanganan perkara, menurut Turangan pihaknya menemukan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penyelesaian.
Dimana dugaan tersebut dikatakan Tommy Turangan SH mengarah pada praktik yang tidak profesional.
“Dugaan tersebut didalamnya ada indikasi terjadinya kompromi gelap antara oknum-oknum atau pihak tertentu dengan oknum aparat penegak hukum,” jelas Turangan.
Satu perkara yang dicontohkannya yakni penanganan perkara dugaan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa Selatan yakni di dinas kesehatan.
Dimana menurut Turangan dalam perkara tersebut, sudah banyak yang dipanggil dan diperiksa namun belum ada kejelasan termasuk penetapan tersangka.
Maka dari itu, ia mewarning kepada institusi penegak hukum bahwa LSM-AMTI tidak akan tinggal diam dalam perkembangan penanganan perkara korupsi di Sulawesi Utara, termasuk penanganan perkara dugaan kasus di Dinkes Minsel.
“Kita tidak akan tinggal diam, akan terus kita kawal dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturannya, dan tidak ada yang main mata dalam penegakan hukum,” kata Turangan menegaskan.
Lanjutnya, mengatakan bahwa stagnannya penanganan perkara di Kejati Sulut tak hanya sekedar tentang persoalan teknis semata.
Namun menurutnya hal tersebut mengindikasikan terjadinya intervensi atau kepentingan oknum dan kelompok tertentu yang menghambat penanganan perkara dan proses hukum.
Dan tentunya hal tersebut sangat riskan dan berbahaya karena akan dapat menciptakan preseden buruk serta akan semakin memperkuat persepsi publik bahwa hukum dapat dipermainkan dan dapat dibeli.
Tommy Turangan yang merupakan aktivid pentolan FH Unsrat tersebut membeberkan bahwa pola-pola serupa kerap terjadi dalam kasus-kasus besar.
“Proses awal berjalan cepat, penuh publikasi, namun kemudian melambat secara drastis tanpa alasan yang transparan, Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas aparat yang menangani perkara,” terangnya.
“Publik berhak curiga dan bertanya ketika penanganan sebuah kasus tiba-tiba kehilangan arah atau bahkan sengaja didiamkan, ingat jangan sampai terjadi transaksi dibalik meja yang mengorbankan keadilan dan hukum,” ujar Turangan tegas.
Dan sebagai lembaga antikorupsi, Turangan menekankan bahwa LSM-AMTI dengan keseriusan bakal memastikan dan mengawal setiap perkara yang ditangani berjalan dengan baik dan transparan.
Maksudnya bahwa pengawalan tersebut tidak hanya sebatas pemantauan, tetapi juga mencakup pengumpulan data, analisis, hingga langkah advokasi di tingkat nasional.
“Kita telah menyiapkan langkah konkret apabila ditemukan bukti-bukti kuat adanya pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa, akan kita laporkan ke Kejaksaan Agung di Jakarta, sebagai bentuk nyata pengawasan kita terhadap penanganan dan penegakan hukum di Kejati Sulut, agar nantinya bisa dilakukan evaluasi secara menyeluruh di institusi Kejati Sulut,” ucap Tommy Turangan.
“Tidak ada kata kompromi. Jika terbukti ada jaksa yang bermain, laporan resmi akan kami kirim ke pusat, Kejaksaan Agung harus bertindak tegas dan bersih-bersih internal,” tutupnya. (T2)*
