Ditresnarkoba Polda Sulut Bersama Polres Boalemo Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Jaringan Ilegal Gorontalo Rugikan Konsumen

“Home Industry Miras Palsu Digerebek, Polisi Ungkap Praktik Pemalsuan Merk “Kasegaran” Lintas Provinsi”.

Foto
Foto

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, HUMAS POLDA SULUT,- Keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal, kembali diperlihatkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara bersama Polres Boalemo, Polda Gorontalo.

Melalui operasi penyelidikan lintas wilayah, petugas berhasil membongkar praktik produksi minuman keras palsu bermerek “Kasegaran” dalam sebuah industri rumahan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk minuman beralkohol ilegal tanpa standar keamanan dan pengawasan resmi. Aktivitas pemalsuan tersebut diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan dan menyasar pasar di wilayah Sulawesi Utara.

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2026 terkait dugaan beredarnya minuman keras palsu di kawasan Buroko, Kabupaten Bolaang Mongondow. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut di bawah pimpinan Kasubdit III Kompol Frelly Sumampow.

Berbekal hasil penyelidikan lapangan, aparat mulai menelusuri jalur distribusi hingga menemukan indikasi kuat bahwa produk minuman berlabel “Kasegaran” tersebut berasal dari luar daerah. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Gorontalo guna mengungkap sumber utama produksi.

Pada Kamis, 30 April 2026, petugas bergerak dari Buroko menuju wilayah Kwandang setelah memperoleh petunjuk dari sebuah warung milik perempuan berinisial A. Kepada polisi, perempuan tersebut mengaku membeli minuman beralkohol bermerk “Kasegaran” tanpa mengetahui produk tersebut merupakan barang palsu.

Keterangan tersebut menjadi pintu masuk penting bagi aparat untuk membongkar jaringan distribusi. Dari hasil penelusuran lanjutan, tim akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, lokasi yang kemudian diketahui menjadi pusat produksi miras ilegal.

Dalam penggerebekan berkoordinasi dengan Polsek Wonosari, aparat menemukan berbagai alat produksi serta perlengkapan pemalsuan kemasan minuman beralkohol. Rumah tersebut diduga telah dijadikan pabrik rumahan untuk memproduksi dan mengemas minuman palsu menyerupai produk asli.

Baca juga:  Penetapan RTRW Sulut Tuai Aksi, Aktivis Tambang Dukung Penataan Berbasis Rakyat

“Dalam penggerebekan yang dilakukan berkoordinasi dengan Polsek Wonosari, kami menemukan ruang produksi berisi berbagai peralatan ilegal. Meski tersangka utama sempat tidak berada di lokasi saat penggerebekan awal, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting,” ujar Kompol Frelly Sumampow.

Dari lokasi, petugas menyita dua tandon berisi bahan baku Cap Tikus, alat cetak merk “F.O Kasegaran”, label kemasan, alat press penutup botol, alat pengering atau dryer, botol kosong, tutup botol, hingga cat pilox warna kuning untuk mempercantik tampilan kemasan agar menyerupai produk asli.

Selain perlengkapan produksi, polisi juga mengamankan dua dus minuman siap edar sebagai sampel barang bukti. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pemalsuan dilakukan secara sistematis demi memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan nama dagang produk terkenal.

Penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya pada Sabtu, 3 Mei 2026, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sulut bersama Satresnarkoba Polres Boalemo berhasil meringkus tersangka utama berinisial LS (23).

Dalam pemeriksaan awal, LS mengakui telah menjalankan praktik produksi minuman keras palsu sejak akhir tahun 2025. Produk hasil racikan kemudian dikemas menyerupai minuman asli dan dipasarkan dengan harga setara produk resmi agar tidak menimbulkan kecurigaan konsumen.

Lebih mengejutkan lagi, tersangka disebut tidak bekerja sendiri. Aparat mengungkap keterlibatan orang tua tersangka berinisial J (49) dalam membantu proses produksi maupun distribusi minuman ilegal tersebut.

Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena masyarakat berpotensi mengonsumsi minuman tanpa jaminan kualitas, tanpa standar kesehatan, serta tanpa pengawasan resmi. Kandungan alkohol maupun campuran bahan baku pada produk palsu berisiko memicu gangguan kesehatan serius bagi konsumen.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani memberikan apresiasi atas keberhasilan tim mengungkap praktik ilegal tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus menjadi langkah penting dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Baca juga:  AMTI Bongkar Dugaan “Setting Tender” Proyek Puluhan Miliar di BWS Sulut I, Nama Pejabat Ikut Disorot

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat, terutama pemalsuan produk minuman beralkohol tanpa jaminan kadar dan keamanan. Home industry tersebut secara jelas memalsukan merk resmi demi keuntungan pribadi,” tegas Kombes Pol Arie Fadlani.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak hanya fokus terhadap peredaran narkotika, melainkan juga serius menangani berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan pemalsuan produk konsumsi masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus juga memperlihatkan pentingnya sinergi lintas wilayah antara Polda Sulut dan Polres Boalemo. Kolaborasi tersebut memungkinkan proses pengejaran berjalan efektif hingga berhasil membongkar pusat produksi di luar daerah.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Boalemo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam pemasaran produk palsu ke sejumlah wilayah di Sulawesi Utara.

Selain menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pemalsuan produk, aparat juga melakukan pendalaman terkait legalitas usaha, distribusi minuman beralkohol, hingga potensi pelanggaran perlindungan konsumen.

Polda Sulut turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk minuman beralkohol di pasaran. Konsumen diminta memperhatikan kondisi kemasan, label, segel, hingga sumber pembelian agar terhindar dari produk ilegal berbahaya.

“Jika menemukan kejanggalan ataupun dugaan peredaran produk palsu, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kombes Pol Arie Fadlani.

Kasus tersebut menjadi pengingat keras bahwa praktik pemalsuan minuman beralkohol bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat. Langkah cepat aparat diharapkan mampu memutus rantai produksi sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di kemudian hari.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *