Minuman Kasegaran Palsu Guncang Gorontalo, Ko.Glen Desak Aparat Bongkar Praktek Pemalsuan Merek Dagang

“Dua Tahun Beroperasi, Pemalsuan Kasegaran berjalan, Pemilik Asli Murka”.

Foto
Foto

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM DAN KRIMINAL,- Dugaan praktik pemalsuan minuman beralkohol merek Kasegaran, akhirnya terbongkar setelah gelombang keluhan konsumen mulai bermunculan dari berbagai wilayah di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Kasus tersebut kini berkembang menjadi sorotan serius lantaran bukan sekadar dugaan pelanggaran dagang biasa, melainkan telah mengarah pada praktik kejahatan terorganisir bernilai miliaran rupiah dengan dugaan keterlibatan oknum aparat.

Pemilik resmi usaha minuman beralkohol merek Kasegaran dari CV. Sehat Sentosa Jaya, Ko.Glen, menyampaikan keberatan keras sekaligus kecaman tajam terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab akibat memproduksi serta mengedarkan produk palsu menggunakan label dagang miliknya.

Menurut Ko.Glen, praktik pemalsuan tersebut bukan baru berlangsung beberapa bulan, melainkan telah berjalan kurang lebih selama dua tahun.

Rentang waktu panjang tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pihak tertentu sengaja membiarkan aktivitas ilegal terus berkembang tanpa tersentuh penindakan hukum.

“Kerugian bukan hanya menyangkut uang,nama baik perusahaan ikut hancur. Konsumen mulai meragukan mutu produk asli akibat beredarnya barang palsu berkualitas rendah. Situasi semacam tersebut sangat merusak usaha sah milik kami,” tegas Ko.Glen dengan nada kecewa, kepada awak media, Kamis (7/6/26) Siang tadi.

Terbongkarnya dugaan pemalsuan bermula ketika sejumlah konsumen mengeluhkan perbedaan rasa serta mutu minuman Kasegaran beredar di pasaran.

Banyak pembeli mulai mempertanyakan kualitas produk lantaran aroma, warna, hingga sensasi rasa dinilai jauh berbeda dibanding produk asli milik CV. Sehat Sentosa Jaya.

Kondisi tersebut membuat pihak perusahaan melakukan penelusuran internal. Hasil investigasi justru mengejutkan. Di sejumlah wilayah ditemukan produk menggunakan label Kasegaran namun dikemas memakai botol berbeda, termasuk botol bermerek bir terkenal.

Ko.Glen kemudian mengungkap kronologi mencurigakan sebelum kasus pemalsuan terkuak.

Pada awalnya, pihak perusahaan bir bintang pernah melayangkan somasi terhadap CV. Sehat Sentosa Jaya akibat penggunaan botol bermerek bir bintang sebagai wadah produksi Kasegaran.

Somasi pertama langsung ditindaklanjuti pihak perusahaan dengan menghentikan penggunaan botol dimaksud.

Namun kejanggalan muncul ketika somasi kedua kembali dilayangkan meski pihak perusahaan telah menghentikan penggunaan botol bersangkutan.

“Di situ muncul rasa curiga. Kami sudah tidak lagi memakai botol bir bintang, tetapi surat somasi kembali datang. Setelah dilakukan penelusuran ternyata terdapat produk palsu merek Kasegaran memakai botol bir bintang. Dari situ dugaan pemalsuan mulai terbuka,” ungkap Ko.Glen panjang lebar.

Baca juga:  Kasatker PJN Wilayah I BPJN Sulut Sampaikan Pesan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Teguhkan Komitmen Pelayanan Infrastruktur

Ko.Glen menilai tindakan pemalsuan tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk sabotase usaha sah milik masyarakat lokal. Sebab akibat peredaran produk ilegal, omzet perusahaan terus mengalami penurunan signifikan dari tahun ke tahun.

Lebih parah lagi, kerusakan citra usaha menjadi pukulan berat bagi keberlangsungan bisnis. Konsumen mulai kehilangan kepercayaan terhadap merek Kasegaran akibat kualitas produk palsu sangat jauh dari standar produksi asli.

“Pelaku bukan hanya mencuri merek dagang. Pelaku sudah merusak reputasi usaha kami di mata masyarakat, Konsumen kecewa lalu menyalahkan perusahaan resmi. Dampak semacam tersebut sangat berat bagi pelaku usaha legal,” ujar Ko.Glen.

Kasus tersebut semakin menghebohkan dan membuat usaha produksi minuman kasegaran menurun drastis, dari sebelumnya.

Berdasarkan informasi berkembang di lapangan, praktik pemalsuan serta distribusi minuman palsu diduga melibatkan mantan sales dari bir bintang.

Meski belum menyebut identitas pihak dimaksud, Ko.Glen meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan pihak berseragam apabila fakta hukum nantinya benar-benar terungkap dalam proses penyelidikan.

“Kalau memang unsur kesengajaan pemalsuan label, wajib diproses tanpa pandang bulu. Hukum jangan tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak memiliki kekuasaan. Negara wajib hadir melindungi pelaku usaha resmi,” tegasnya.

Menurut Ko.Glen, selama dua tahun praktik pemalsuan berjalan, para pelaku diduga meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Jumlah tersebut dinilai sangat fantastis lantaran distribusi produk palsu telah menjangkau hampir seluruh wilayah Gorontalo hingga kawasan Bolaang Mongondow Raya.

Peredaran luas produk ilegal menandakan adanya jaringan distribusi cukup rapi serta sistematis. Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas pemalsuan bukan dijalankan perorangan, melainkan melibatkan kelompok tertentu dengan modal besar serta jaringan pemasaran luas.

“Sulit dipercaya apabila kegiatan sebesar tersebut berlangsung tanpa diketahui pihak tertentu. Produk palsu beredar luas sampai lintas daerah. Artinya terdapat sistem distribusi terorganisir,” kata Ko.Glen.

Dirinya juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap produksi minuman ilegal. Menurutnya, apabila aparat serius melakukan pengawasan sejak awal, praktik pemalsuan tidak mungkin berlangsung begitu lama hingga menyebabkan kerugian besar terhadap perusahaan resmi.

Baca juga:  Persminsel Berlaga Di Semifinal Liga 4, Upi; Doa Dan Dukungan Warga Minsel Menjadi Kekuatan Kami

Dirinya menegaskan pihaknya segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Boalemo serta Polda Gorontalo.

Langkah hukum dianggap sebagai jalan terakhir demi menyelamatkan nama baik perusahaan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Laporan resmi segera kami masukkan. Semua bukti sedang dipersiapkan. Kami berharap aparat benar-benar bekerja profesional serta tidak bermain mata dengan pelaku,” ujarnya.

Kasus pemalsuan merek dagang sendiri memiliki ancaman pidana cukup serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2).

Dalam ketentuan hukum tersebut, pelaku pemalsuan merek dagang dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda mencapai Rp2 miliar.

Ia mendesak aparat penegak hukum menggunakan pasal berat terhadap seluruh pelaku pemalsuan. Dirinya menolak apabila nantinya terdapat upaya melemahkan perkara melalui penggunaan pasal ringan maupun pendekatan damai.

“Jangan sampai pelaku diperlakukan lunak. Dampak kejahatan sangat besar. Pelaku menghancurkan usaha orang lain demi keuntungan pribadi. Hukuman berat wajib dijatuhkan supaya muncul efek jera,” tegasnya kembali.

Pernyataan keras Ko.Glen sekaligus menjadi tamparan terhadap aparat penegak hukum agar tidak setengah hati menangani kasus pemalsuan merek dagang. Sebab publik menilai banyak perkara serupa kerap menguap tanpa kejelasan proses hukum.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam membongkar dugaan jaringan mafia minuman ilegal beroperasi lintas daerah.

Apalagi pelaku bebas beroperasi tanpa takut akan hukum menjeratnya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kasus pemalsuan Kasegaran bukan lagi sekadar perkara pelanggaran hak kekayaan intelektual, melainkan telah berubah menjadi skandal terorganisir dengan rapi. Aparat harus bertindak tegas.

Glen berharap proses hukum berjalan transparan serta terbuka kepada publik. Dirinya meminta seluruh pihak terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa perlindungan khusus terhadap siapa pun.

“Jangan ada tebang pilih. Siapa pun terlibat wajib bertanggung jawab di depan hukum. Negara tidak boleh kalah melawan mafia pemalsuan,” pungkas Ko.Glen dengan nada penuh tekanan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *