” Tommy Turangan Mendesak Penindakan Mafia Solar Subsidi: Hukum Jangan Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HIKUM, MINAHASA,- Dugaan Praktik Peredaran Solar Subsidi Ilegal di Wilayah Kabupaten Minahasa kembali menjadi sorotan Publik.
Aktivitas Distribusi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, yang diduga disalahgunakan Oleh Oknum tertentu disebut-sebut berlangsung secara terorganisir dan melibatkan jaringan distribusi ilegal yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat, terutama kalangan nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sopir angkutan yang selama ini bergantung pada solar subsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.

Sorotan keras datang dari Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan. Dalam keterangannya kepada media, Tommy mendesak jajaran Kepolisian Resor Minahasa agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan mafia solar subsidi yang disebut telah merugikan negara dan masyarakat.
Menurut Tommy, praktik penyelewengan BBM subsidi tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Dugaan permainan solar subsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menyentuh langsung program subsidi pemerintah yang dibiayai menggunakan uang negara.
“Jika benar terdapat praktik mafia solar subsidi di Minahasa, maka aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Dugaan penyelewengan subsidi negara harus diusut tuntas. Kapolres Minahasa perlu bertindak tegas, profesional, dan transparan agar masyarakat melihat bahwa hukum masih berdiri di atas kepentingan rakyat,” tegas Tommy Turangan, kepada awak media, Senin (11/5/26) Pagi tadi.
Turangan juga menyoroti dugaan adanya kendaraan modifikasi yang keluar masuk sejumlah SPBU untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut disebut berlangsung berulang kali menggunakan metode pengisian bergantian atau memanfaatkan tangki tambahan yang telah dimodifikasi.
Menurutnya, modus seperti itu sudah lama menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga kini, publik masih mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pihak terkait.
“Publik bertanya-tanya mengapa dugaan aktivitas seperti ini bisa berlangsung dalam waktu lama. Jika memang ada praktik ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, dugaan praktik penyelewengan solar subsidi dilakukan melalui berbagai modus. Salah satu modus yang sering disorot adalah pembelian solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar.
Selain itu, terdapat pula dugaan penggunaan barcode atau identitas kendaraan secara bergantian untuk memperoleh kuota pembelian lebih banyak dibanding ketentuan yang diperbolehkan.
BBM subsidi yang dibeli dengan harga pemerintah kemudian diduga dijual kembali kepada pelaku industri, tambang ilegal, kapal tertentu, atau pihak lain dengan harga non-subsidi sehingga menghasilkan keuntungan besar bagi pelaku.
Praktik semacam itu dinilai sangat merugikan masyarakat kecil. Di saat nelayan dan petani kesulitan mendapatkan solar subsidi, oknum tertentu justru diduga menjadikan BBM subsidi sebagai ladang bisnis ilegal.
Sejumlah warga mengaku pernah menyaksikan antrean kendaraan pada malam hari di beberapa titik SPBU. Kondisi tersebut memicu kecurigaan masyarakat terhadap kemungkinan adanya aktivitas pembelian berulang dalam jumlah besar.
“Kalau masyarakat biasa membeli solar untuk kebutuhan harian sering dibatasi, kenapa ada kendaraan tertentu yang seolah bebas keluar masuk SPBU. Ini yang membuat warga bertanya-tanya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Program subsidi BBM pada dasarnya dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah serta sektor-sektor tertentu seperti perikanan, pertanian, transportasi umum, dan usaha mikro.
Ketika distribusi solar subsidi disalahgunakan, maka tujuan utama subsidi menjadi tidak tepat sasaran. Negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat selisih harga antara solar subsidi dan solar industri.
Selain merugikan keuangan negara, praktik penyelewengan BBM subsidi juga memicu kelangkaan di tingkat masyarakat. Nelayan kecil yang membutuhkan solar untuk melaut kerap mengalami kesulitan memperoleh pasokan. Kondisi serupa juga dialami petani dan sopir angkutan.
Tommy Turangan menilai pemerintah dan aparat penegak hukum harus serius membongkar jaringan mafia BBM subsidi hingga ke akar-akarnya.
“Jangan hanya sopir atau pekerja lapangan yang ditindak. Jika ada aktor besar di balik dugaan permainan solar subsidi, maka seluruh jaringan harus diungkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia,” katanya.
Dalam keterangannya, Tommy Turangan meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap laporan dan keresahan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa publik menaruh harapan besar kepada institusi kepolisian untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan bukti adanya penyelewengan solar subsidi, maka pelaku harus diproses sesuai undang-undang. Masyarakat ingin melihat tindakan nyata,” ujarnya.
Tommy juga meminta Pertamina, pemerintah daerah, dan instansi pengawas meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Minahasa.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus dilakukan langsung di lapangan.
“Pengawasan harus diperketat. SPBU yang diduga melanggar aturan perlu diperiksa. Distribusi BBM subsidi wajib diawasi secara ketat agar tidak dimanfaatkan oleh mafia,” katanya.
Praktik penyelewengan BBM subsidi dalam skala besar umumnya tidak dapat berjalan tanpa adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Karena itu, Tommy Turangan meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Menurutnya, jika ditemukan adanya oknum yang bermain atau membekingi praktik ilegal tersebut, maka tindakan hukum harus dilakukan secara tegas.
“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada oknum yang diduga terlibat, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dirinya menambahkan bahwa transparansi penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat.
Penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam berbagai kasus di Indonesia, pelaku penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Salah satu dasar hukum utama ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55 Undang-Undang Migas menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.”
Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut berupa:
Pidana penjara paling lama 6 tahun.
Denda paling tinggi mencapai Rp60 miliar.
Selain Undang-Undang Migas, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana lain apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan izin, tindak pidana pencucian uang, atau keterlibatan korporasi.
Dalam sejumlah perkara nasional, aparat penegak hukum juga menggunakan pasal terkait tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur penyalahgunaan subsidi negara yang merugikan keuangan negara.
LSM AMTI menilai pengawasan distribusi BBM subsidi di berbagai daerah masih menghadapi banyak kelemahan. Keterbatasan pengawasan lapangan membuat dugaan praktik penyelewengan sulit dicegah.
Sistem digitalisasi distribusi BBM yang diterapkan pemerintah sebenarnya bertujuan mengurangi penyalahgunaan. Namun dalam praktiknya, oknum tertentu diduga masih mencari celah untuk mendapatkan keuntungan.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap pengawasan distribusi BBM tidak hanya dilakukan di atas kertas, tetapi benar-benar menyentuh praktik lapangan.
LSM AMTI juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap distribusi solar subsidi di wilayah Minahasa.
Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui pola distribusi, jumlah kuota, serta dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan.
“Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus diungkap secara transparan. Negara wajib melindungi hak masyarakat kecil yang membutuhkan subsidi,” ujar Tommy.
Ia menilai keberanian aparat dalam membongkar dugaan mafia BBM subsidi akan menjadi ujian serius terhadap komitmen pemberantasan praktik ilegal di sektor energi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata guna mengusut dugaan praktik solar subsidi ilegal yang meresahkan publik.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Masyarakat juga berharap pemerintah memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi distribusi BBM, serta memberikan sanksi berat terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi.
Jika dugaan praktik mafia solar subsidi terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah penderitaan masyarakat kecil yang bergantung pada subsidi pemerintah.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan peredaran solar subsidi ilegal di wilayah Minahasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai langkah pengawasan maupun penindakan terhadap dugaan praktik penyelewengan solar subsidi tersebut.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
