“Ratusan Jurnalis Sulut Kepung Mapolda, Kasus Dugaan Pemukulan Wartawan Jackson Latjandu Uji Ketegasan Penegakan Hukum”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID,HUKUM,POLDA SULUT,- Gelombang Solidaritas Insan Pers mengguncang Halaman Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara di Kota Manado, Senin (11/5/2026).
Sejak Pagi Hari, Ratusan Wartawan dari berbagai Organisasi Pers, Komunitas Media, Jurnalis Televisi, Media Online, Fotografer Jurnalistik, hingga Pekerja Media Independen memadati Area Depan Mapolda Sulut dalam sebuah aksi Demonstrasi Damai yang sarat pesan moral, kritik sosial, serta tuntutan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Aksi besar tersebut dipicu dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap wartawan senior Sulawesi Utara, Jackson Latjandu, yang disebut mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Polda Sulut ketika melakukan peliputan pemeriksaan dugaan kasus penggelapan dana Yayasan GMIM senilai Rp5,2 miliar.
Nama seorang oknum petinggi Sinode GMIM berinisial R.M disebut-sebut dalam laporan yang berkembang di kalangan insan pers dan masyarakat.
Atmosfer di halaman Mapolda Sulut tampak berbeda dibanding hari-hari biasanya. Spanduk-spanduk besar bertuliskan penolakan terhadap kekerasan kepada wartawan terbentang di sejumlah titik.
Kalimat-kalimat bernada tegas seperti “Lawan Intimidasi terhadap Pers”, “Wartawan Bukan Musuh”, hingga “Kebebasan Pers Harga Mati” menggema bersamaan dengan orasi para jurnalis yang datang membawa keresahan mendalam atas peristiwa yang dianggap mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan informasi publik.
Bagi insan pers di Sulawesi Utara, kasus yang menimpa Jackson Latjandu tidak dipandang sekadar sebagai persoalan individual antara korban dan terlapor.
Peristiwa tersebut dinilai telah menyentuh inti dari kebebasan pers yang dijamin konstitusi dan dilindungi undang-undang negara. Para jurnalis memandang bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers serta upaya membungkam kerja jurnalistik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi.
Dalam berbagai orasi yang disampaikan bergantian, para demonstran menegaskan bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa tekanan maupun intimidasi. Mereka mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Pers menjadi salah satu poin yang paling banyak disorot dalam aksi tersebut. Ketentuan itu menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Karena itu, dugaan pemukulan terhadap wartawan saat melakukan peliputan dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap semangat kebebasan pers yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
“Kalau wartawan mendapatkan kekerasan ketika menjalankan tugas peliputan di area institusi penegak hukum, maka persoalan ini bukan lagi sekadar konflik biasa. Publik akan mempertanyakan sejauh mana perlindungan terhadap profesi pers benar-benar dijalankan,” teriak salah satu orator di hadapan massa aksi dan jajaran kepolisian yang melakukan pengamanan.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban. Kalangan jurnalis mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap terlapor belum menunjukkan perkembangan signifikan, padahal kasus tersebut telah menjadi perhatian luas publik Sulawesi Utara.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu yang dianggap memiliki pengaruh besar.
Di tengah gelombang tekanan moral yang terus menguat, para demonstran meminta Kapolda Sulut Roycke Harry Langie agar menunjukkan ketegasan institusi dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Mereka mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang status sosial, jabatan, maupun kekuatan tertentu.
Situasi semakin mendapat perhatian luas ketika massa aksi menyoroti informasi bahwa dua kali panggilan pemeriksaan terhadap terlapor sebelumnya dikabarkan tidak dipenuhi.
Dalam dialog terbuka antara perwakilan demonstran dan jajaran kepolisian, disebutkan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut akan melayangkan panggilan ketiga kepada pihak terlapor pada Selasa (12/5/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di kalangan insan pers. Mereka menilai aparat penegak hukum harus bertindak tegas apabila terdapat pihak yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan. Para wartawan mengingatkan bahwa hukum tidak boleh kehilangan wibawa hanya karena berhadapan dengan figur tertentu yang memiliki kedudukan sosial maupun pengaruh di tengah masyarakat.
Dalam orasi yang berlangsung silih berganti, sejumlah jurnalis senior mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi. Tanpa kerja jurnalistik yang bebas dan independen, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang objektif dan kritis.
Karena itu, tindakan intimidasi ataupun kekerasan terhadap wartawan dipandang sebagai ancaman terhadap hak publik memperoleh informasi yang benar.
Aksi solidaritas tersebut juga memperlihatkan kuatnya persatuan antarjurnalis di Sulawesi Utara. Wartawan dari berbagai latar belakang media yang selama ini bekerja dalam dinamika kompetisi pemberitaan tampak berdiri bersama menyuarakan tuntutan yang sama. Momentum itu menjadi gambaran bahwa solidaritas profesi masih tumbuh kuat ketika menyangkut keselamatan dan perlindungan kerja jurnalistik.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara bersama sejumlah tokoh pers daerah turut hadir dalam aksi damai tersebut. Kehadiran mereka mempertegas bahwa persoalan dugaan kekerasan terhadap wartawan bukan isu kecil yang dapat dipandang sebelah mata. Organisasi pers menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil.
Di hadapan para demonstran, Kapolda Sulut Roycke Harry Langie akhirnya turun langsung menemui massa aksi di halaman Mapolda. Kehadiran Kapolda disambut sorakan dan tepuk tangan para wartawan yang sejak pagi menunggu kepastian sikap institusi kepolisian terhadap tuntutan mereka.
Dalam pernyataannya di depan massa aksi, Kapolda Sulut menyampaikan komitmen untuk mengawal aspirasi insan pers serta memastikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di Sulawesi Utara. Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang mendapat perhatian luas para peserta aksi.
“Saya akan mengawal aspirasi dan tuntutan rekan-rekan wartawan yang hadir pada hari ini. Kepolisian juga akan memberikan perlindungan dan keamanan kepada wartawan di Sulawesi Utara,” ujar Kapolda Sulut di hadapan massa demonstrasi.
Meski demikian, para demonstran tetap mengingatkan bahwa publik membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Mereka meminta proses hukum berjalan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan di depan masyarakat.
Salah satu orator bahkan menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan akan menjadi ujian besar bagi kredibilitas penegakan hukum di Sulawesi Utara. Menurutnya, apabila kasus tersebut tidak ditangani serius, maka kepercayaan publik terhadap supremasi hukum berpotensi mengalami penurunan.
“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya berlaku bagi yang lemah,sementara penguasa tak tersentuh hukum. Persoalan ini harus menjadi momentum pembuktian bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegas salah satu peserta aksi dalam orasinya yang disambut teriakan dukungan dari ratusan wartawan.
Selain menyuarakan tuntutan hukum, aksi damai tersebut juga menjadi refleksi mendalam mengenai risiko profesi wartawan di lapangan. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus intimidasi, ancaman verbal, penghalangan peliputan, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis masih terus terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Situasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap profesi pers masih menghadapi tantangan serius.
Bagi kalangan jurnalis Sulawesi Utara, dugaan kekerasan terhadap Jackson Latjandu menjadi alarm keras bahwa wartawan masih rentan menghadapi tekanan ketika melakukan peliputan terhadap isu-isu sensitif yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan, korupsi, atau kepentingan kelompok tertentu.
Kasus ini juga memunculkan perdebatan publik mengenai pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik profesional. Banyak pihak menilai bahwa wartawan sesungguhnya menjalankan fungsi sosial untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Karena itu, segala bentuk tindakan represif terhadap wartawan dipandang dapat merusak kualitas demokrasi serta mengancam keterbukaan informasi.
Di sisi lain, para demonstran turut meminta agar seluruh elemen masyarakat menghormati mekanisme kerja jurnalistik sesuai kode etik pers. Mereka menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab profesional dalam melakukan verifikasi informasi, konfirmasi narasumber, dan penyampaian berita secara berimbang kepada publik.
Aksi damai di Mapolda Sulut berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian dan berakhir tertib. Tidak terlihat tindakan anarkis sepanjang demonstrasi berlangsung. Para peserta aksi justru menampilkan sikap disiplin dan terorganisir, sekaligus menunjukkan bahwa perjuangan insan pers dapat dilakukan melalui cara-cara demokratis dan bermartabat.
Meski aksi telah selesai, perhatian publik terhadap kasus tersebut diperkirakan masih akan terus menguat dalam beberapa waktu ke depan. Kalangan wartawan memastikan akan terus mengawal perkembangan proses hukum hingga terdapat kepastian yang jelas mengenai penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap Jackson Latjandu.
Solidaritas besar yang terlihat di halaman Polda Sulut menjadi penanda bahwa kebebasan pers tetap memiliki penjaga kuat di daerah Nyiur Melambai. Bagi insan pers, perjuangan menjaga independensi jurnalistik bukan hanya soal profesi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga demokrasi, keterbukaan informasi, dan keadilan hukum di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan hadiah yang hadir dengan sendirinya, melainkan nilai demokrasi yang harus terus dijaga bersama.
Ketika wartawan mendapatkan intimidasi saat menjalankan tugas, maka yang terancam bukan hanya keselamatan individu jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas dan independen.
Gelombang solidaritas yang menggema di halaman Polda Sulut akhirnya tidak hanya menjadi aksi demonstrasi biasa, melainkan simbol perlawanan moral terhadap segala bentuk kekerasan kepada insan pers. Di tengah derasnya tuntutan penegakan hukum yang adil, publik kini menanti langkah konkret aparat dalam membuktikan bahwa supremasi hukum benar-benar berdiri tegak tanpa keberpihakan.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
