“LSM AMTI Pusat desak aparat usut dugaan mafia tambang Gunung Bota”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, RATATOTOK,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Gunung Bota, Wilayah Perkebunan Raya Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan tajam Masyarakat.
Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait pengawasan, penindakan hukum, serta dugaan adanya pihak-pihak yang memiliki pengaruh kuat di balik operasional tambang tersebut.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tambang emas ilegal itu diduga berkaitan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ci Dede. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun hasil penegakan hukum yang menetapkan adanya keterlibatan secara hukum.

Meski demikian, aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Bota disebut berlangsung secara terbuka. Warga mengaku aktivitas keluar masuk pekerja hingga distribusi material hasil tambang bukan lagi menjadi rahasia umum. Situasi tersebut menimbulkan kesan kuat di tengah masyarakat bahwa praktik tambang tanpa izin di wilayah itu seolah berjalan tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan lembaga sosial masyarakat yang menilai praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang berdampak terhadap lingkungan hidup, kerugian negara, dan ketertiban hukum.
Masyarakat sekitar mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait. Sebab, apabila aktivitas tambang berlangsung dalam waktu lama dan menggunakan sistem kerja yang terorganisir, maka publik menilai seharusnya aktivitas tersebut mudah terdeteksi.
“Ini bukan aktivitas kecil yang dilakukan diam-diam. Kalau alat bekerja, pekerja keluar masuk, material diangkut, tentu publik bertanya kenapa sampai sekarang belum ada tindakan yang benar-benar tegas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan legalitas, dampak lingkungan menjadi kekhawatiran besar masyarakat. Aktivitas pertambangan tanpa pengawasan resmi berpotensi merusak kawasan hutan dan perkebunan, mencemari aliran sungai, merusak kontur tanah, hingga memicu bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Warga menilai kawasan Gunung Bota merupakan wilayah yang harus dijaga karena memiliki fungsi penting terhadap keseimbangan lingkungan di Ratatotok dan sekitarnya. Mereka khawatir apabila eksploitasi terus berlangsung tanpa kontrol, maka kerusakan yang ditimbulkan akan menjadi beban jangka panjang bagi masyarakat.
Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, turut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Dalam keterangannya, Tommy menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak transparan dan profesional dalam mengusut dugaan praktik pertambangan ilegal di kawasan Gunung Bota.
Menurut Turangan, penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah, terlebih apabila aktivitas yang diduga ilegal itu telah menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada aktivitas pertambangan tanpa izin, maka aparat wajib turun melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara profesional dan transparan,” tegas Tommy Turangan, Kepada awak media, Sabtu (23/5/26) Siang tadi.
Tommy juga meminta agar aparat tidak membiarkan munculnya persepsi publik bahwa praktik pertambangan ilegal tertentu kebal hukum.
“Negara jangan lengah terhadap praktik-praktik ilegal. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berdiri sama rata dan tidak tunduk pada kepentingan siapa pun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dugaan keterlibatan nama tertentu dalam aktivitas tambang ilegal harus diuji melalui proses hukum dan investigasi yang objektif.
“Kalau ada nama yang disebut sebagai mafia tambang ilegal silakan aparat dalami. Tapi semuanya harus berdasarkan fakta hukum dan proses penyelidikan yang jelas. Jangan ada pembiaran, tetapi jangan juga ada penghakiman tanpa proses hukum,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena publik menilai persoalan tambang ilegal di Sulawesi Utara, khususnya di wilayah Ratatotok, bukan lagi isu baru. Selama bertahun-tahun, berbagai laporan mengenai aktivitas PETI terus bermunculan, namun penindakan dinilai belum memberikan efek jera.
Sejumlah warga bahkan menilai lemahnya pengawasan dapat membuka ruang tumbuhnya jaringan mafia tambang ilegal yang sulit disentuh hukum. Dugaan adanya praktik perlindungan terhadap aktivitas tertentu juga menjadi pembicaraan yang berkembang di tengah masyarakat.
Turangan meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri alur distribusi hasil tambang, kepemilikan lahan, sumber pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai aktivitas apabila benar ditemukan unsur pelanggaran. Jangan hanya pekerja kecil yang ditindak, sementara aktor utama tidak tersentuh,” kata Tommy.
Dirinya juga mendesak pemerintah daerah untuk tidak sekadar menunggu langkah aparat penegak hukum, tetapi aktif melakukan evaluasi terhadap pengawasan wilayah pertambangan yang rawan aktivitas ilegal.
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal dapat menjadi ancaman serius bagi generasi mendatang apabila tidak segera dihentikan.
“Hutan dan gunung bukan warisan untuk dihancurkan demi kepentingan sesaat. Kalau eksploitasi dilakukan tanpa aturan dan pengawasan, masyarakat yang akan menanggung dampaknya,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Bota Ratatotok. Warga berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat terkait hasil investigasi maupun status hukum pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk nama Ci Dede yang disebut-sebut terkait kepemilikan lahan di lokasi tersebut.
AMTI berharap apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
