Ternyata Nama Asli Ali Solimandungan Adalah Asri Mamonto Si Mafia Tambang Ilegal Di Bolmong 

“LSM AMTI kecam keras diduga aktivitas tambang ilegal di Bolmong melibatkan investor dari luar negeri”.

ketua umum lsm amti pusat, tommy turangan, (foto istimewa)
ketua umum lsm amti pusat, tommy turangan, (foto istimewa)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BOLMONG,- Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, terus menjadi sorotan keras dari Publik.

Betapa tidak,dugaan pengerukan emas tanpa legalitas resmi disebut terus berlangsung menggunakan alat berat, bahkan diduga melibatkan jaringan pemodal besar dari luar daerah hingga luar negeri.

Nama Asri Mamonto alias Ali Solimandungan kembali mencuat dalam pusaran dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut. Sosok itu disebut menguasai sejumlah titik lahan tambang emas ilegal di kawasan Bolmong dengan dukungan finansial dari investor asal Kalimantan serta pihak luar negeri yang dikabarkan berasal dari Arab Saudi.

Situasi tersebut memicu gelombang kritik dari beberapa pihak, lantaran aktivitas tambang dinilai berjalan terang-terangan tanpa tindakan hukum yang tegas. Dugaan keberadaan empat unit ekskavator yang aktif beroperasi setiap hari semakin memperkuat keresahan warga sekitar.

Selain persoalan alat berat, muncul pula isu dugaan penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) tanpa kelengkapan dokumen resmi. Informasi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut persoalan keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga keamanan wilayah.

Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, melontarkan kritik keras terhadap dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlangsung di Bolmong.

Menurut Tommy Turangan, praktik tambang ilegal berskala besar tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya kelemahan pengawasan maupun dugaan permainan pihak tertentu di belakang layar.

Baca juga:  Kasus Gedung Mentalitas Pancasila UNIMA Disorot, Tommy Turangan Siap Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

“Kalau alat berat bebas masuk, ekskavator bekerja siang malam, lalu aktivitas tambang tetap berlangsung tanpa penindakan serius, publik tentu bertanya di mana fungsi pengawasan pemerintah?,Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul menghadapi mafia tambang,” tegas Tommy, kepada awak media, Selasa (26/5/26) Pagi tadi.

 

Menurut Turangan, persoalan tambang ilegal di Bolmong sudah masuk kategori darurat penegakan hukum. Aktivitas pengerukan emas secara masif dianggap bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kewibawaan negara.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bukan persoalan sepele. Sungai tercemar, lahan rusak, ancaman longsor meningkat, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak. Negara tidak boleh kalah menghadapi cukong tambang,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan keterlibatan investor besar yang disebut mendanai aktivitas pertambangan ilegal di Bolmong. Menurutnya, penindakan hukum wajib menyasar aktor utama dan pemodal, bukan hanya pekerja lapangan.

“Jangan hanya menangkap operator kecil lalu persoalan dianggap selesai. Aparat harus berani membongkar siapa pemilik modal, siapa yang bermain di belakang, siapa yang diduga melindungi. Kalau tidak berani menyentuh aktor besar, masyarakat akan menilai penegakan hukum sekadar formalitas,” katanya.

Tommy turut menyoroti dugaan keberadaan pekerja asing pada lokasi pertambangan ilegal. Dirinya mendesak instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas tenaga kerja asing yang disebut berada di area tambang.

“Kalau benar ada WNA bekerja tanpa dokumen lengkap, maka persoalan ini semakin serius. Jangan sampai wilayah pertambangan ilegal menjadi tempat keluar masuk pihak asing tanpa pengawasan ketat. Negara wajib hadir menjaga kedaulatan hukum,” ucapnya.

Baca juga:  Rakor Biaya Lokal Haji Sulut 2026: Pemerintah Perkuat Sinergi, Beban Jamaah Diringankan Lewat Bantuan Daerah

Lebih lanjut, Tommy menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 dalam regulasi tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal.

Menurutnya, ketentuan hukum tersebut seharusnya cukup menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi.

“Undang-undang sudah jelas. Pertanyaannya sekarang, ada keberanian atau tidak untuk menindak mafia tambang?, Jangan sampai hukum hanya menjadi pajangan di atas kertas,” ujar Tommy dengan nada keras.

AMTI juga mendesak pemerintah pusat, aparat kepolisian, hingga kementerian terkait segera turun tangan melakukan investigasi terbuka terhadap dugaan praktik tambang ilegal di Bolmong.

Pihaknya menilai pembiaran berkepanjangan hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan serta memunculkan kesan bahwa praktik tambang ilegal memiliki kekuatan besar yang sulit disentuh hukum.

“Kalau negara terus diam, publik bisa menilai ada pembiaran sistematis. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Aparat harus membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di negeri ini,” tandasnya.

Di tengah meningkatnya sorotan publik, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan jaringan mafia tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow.

 

(kontributor sulut, WB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *