KAMPAR – TI Gelombang protes terhadap aktivitas aquari sedot yang diduga ilegal di kawasan eks wisata Bukit Naang, Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, terus memanas. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Wawasan Hukum Nusantara (WHN) angkat bicara dengan nada keras dan menuntut aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas tambang yang disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi tersebut.
Wakil LSM WHN Hattan menyebut aktivitas pengerukan di kawasan Bukit Naang sudah masuk kategori darurat lingkungan dan tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa. Menurutnya, lokasi yang dulunya dikenal sebagai kawasan wisata alam kini berubah menjadi area rusak akibat aktivitas alat berat dan dugaan quari sedot ilegal yang terus beroperasi.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administrasi. Ini sudah mengarah pada dugaan kejahatan lingkungan yang harus segera dihentikan. Jika dibiarkan, kerusakan alam di Bukit Naang bisa permanen,” tegasnya saat meninjau lokasi.
Ia menilai keberadaan excavator, tumpukan material batu dan pasir, hingga kondisi lahan yang berubah drastis menjadi bukti kuat bahwa aktivitas tambang dilakukan secara masif. Mereka juga mempertanyakan keberanian pihak pengelola menjalankan aktivitas quari di tengah penolakan masyarakat dan sorotan publik.
Situasi di lokasi bahkan sempat memanas ketika pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga turun langsung melakukan peninjauan ke area tambang. Warga mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga berlangsung cukup lama tanpa kejelasan legalitas.
Menurut Hattan, apabila benar aktivitas itu tidak memiliki izin resmi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa pandang bulu. Mereka meminta Polres Kampar, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi pertambangan segera melakukan penyelidikan terbuka.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika tidak ada izin, tutup dan proses secara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang ilegal,” lanjutnya.
Sorotan juga muncul terkait dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut membekingi aktivitas quari tersebut. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya pengakuan dari pihak pengelola yang mengaitkan usaha itu dengan oknum tertentu. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai kebenaran informasi tersebut.
Untuk itu Wakil WHN Kampar mendesak aparat tidak ragu mengusut siapa pun yang terlibat apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum maupun dugaan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Kini masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Warga ingin kawasan eks wisata Bukit Naang diselamatkan sebelum berubah total menjadi titik kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan, tegas Hattan. (Tim)
