Ditengah Keterbatasan Anggaran, Pemdes Liningaan Genjot Pembangunan Infrastruktur

Minsel2 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tahun 2026 anggaran dana desa dari pemerintah pusat yang dikucurkan untuk setiap desa mengalami pemangkasan atau pengurangan.

Dimana setiap desa hanya mendapatkan dana berkisar Rp. 200 juta hingga Rp. 300 juta untuk membiayai berbagai kegiatan termasuk kegiatan pembangunan.

Anggaran itu pun wajib digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang masuk pada perioritas penggunaan anggaran dana desa.

Sehingga setiap desa harus bijak dalam mengelola anggaran dana desa dan digunakan sesuai dengan peruntukannya dan keterbutuhan yang ada di desa.

Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan merupakan salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa tahun 2026 dengan kucuran anggaran kurang lebih Rp. 200-an juta.

Salah satu kegiatan yang akan dan sementara dilaksanakan oleh pemerintah desa Liningaan adalah kegiatan pembangunan infrastruktur desa yakni peningkatan akses jalan desa.

Penjabat HukumTua desa Liningaan, Jenly Sumaraw SE mengatakan bahwa sebagaimana hasil musyawarah desa bersama lembaga desa yakni BPD, bahwa untuk salah satu bidang pembangunan desa yakni pembangunan infrastruktur desa untuk peningkatan akses jalan.

Baca juga:  Iring-iringan Ribuan Warga Hentar Randy Lampus Dari Rumah Sakit Ke Rumah Duka

Dimana setelah anggaran dana desa tahap satu (1) berhasil diserap dan masuk ke rekening desa, maka pemerintah desa Liningaan langsung menindaklanjutinya dengan melaksanakan pengerjaan peningkatan akses jalan desa.

“Walaupun anggaran dana desa tahun 2026 mengalami pemangkasan yang cukup besar, namun dari situ kita dituntut harus lebih bijak dalam mengatur dan mengelola anggaran yang harus sesuai dengan prioritas penggunaan anggaran dana desa,” jelas Jenly Sumaraw.

Adapun kegiatan pengerjaan peningkatan akses jalan desa berlokasi di jalan lingkar timur desa Liningaan, yang proses pelaksanaan pengerjaan dilakukan dengan sistem padat karya tunai.

Untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan akses jalan dan pembangunan talud penahan jalan dianggarkan melalui anggaran dana desa Liningaan tahun 2026 sebesar Rp. 121.660.450, sudah termasuk PPn/PPh dan pajak galian C.

Baca juga:  Sumatif Akhir Jenjang SD Diikuti Para Siswa Kelas Kelas VI Di 5 Sekolah Di Kecamatan Ranoyapo

“Anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan talud tersebut bersumber dari dana desa dengan banderol sebesar Rp. 121.660.450, dan iya sudah termasuk pajak,” jelas Penjabat HukumTua Jenly Sumaraw.

Sementara untuk volume pekerjaan yang akan dilaksanakan yakni panjang jalan 100 meter, lebar 3 meter, dengan ketebalan rabat beton 12 cm.

Dilaksanakannya pekerjaan peningkatan akses jalan lingkar desa Liningaan, dimaksudkan sebagai bagian dari perluasan kawasan pemukiman penduduk dan juga memperindah desa.

Selain itu juga dengan adanya jalan lingkar desa yang baik dan representatif, akan memperlancar mobilitas dan aktivitas masyarakat dalam melaksanakan tugas keseharian.

Maka dari itu, Penjabat HukumTua Jenly Sumaraw mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat mendukung dan mensupport program-program kegiatan pemerintah salah satunya pembangunan akses jalan lingkar tersebut. (Hen)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *