Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Kinaweruan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, merealisasikan salah satu program kerja pemerintah yang dibiayai oleh dana desa.
Program kerja yang direalisasikan tersebut adalah penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (BLT-DD).
Dimana setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa tahun 2026, diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk BLT dana desa, yang jumlah penerima manfaat dan besaran uang tunai yang akan diberikan diputuskan melalui musyawarah desa.
Dan untuk desa Kinaweruan, Kecamatan Maesaan sebagaimana sesuai hasil musyawarah desa ditetapkan untuk jumlah penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa berjumlah 1 penerima manfaat.
Ditetapkannya 1 penerima manfaat BLT setelah melalui proses musyawarah dengan melihat kondisi dari penerima manfaat yang kini sebagai yatim piatu.
Penjabat HukumTua desa Kinaweruan, Fonny Malonda S.Pd kepada awak media ini mengatakan bahwa hasil musdes penetapan jumlah penerima manfaat BLT adalah 1 orang (penerima manfaat), dimana 1 orang tersebut adalah seorang yatim piatu.
Adalah Jeremia Sondakh yang merupakan penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa, untuk membantu dalam hal kebutuhan hidup kesehariannya.
Sehingga pada Sabtu 4 Juli 2026, Penjabat HukumTua Fonny Malonda didampingi oleh perangkat desa menyalurkan bantuan langsung tunai kepada penerima manfaat berupa uang tunai.
“Kita salurkan bantuan langsung tunai kepada penerima manfaat BLT dana desa kepada 1 orang yang telah ditetapkan dalam musdes penetapan jumlah penerima manfaat BLT dana desa Kinaweruan,” ujar Fonny Malonda.
Untuk BLT yang disalurkan tersebut adalah BLT untuk 6 bulan terhitung sejak Januari hingga Juni 2026, dengan besaran Rp. 300.000 setiap bulan.
Selanjutnya kepada penerima manfaat bantuan langsung tunai, penjabat HukumTua Fonny Malonda mengatakan agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, dipergunakan sesuai peruntukannya dalam memenuhi kehidupan sehari-hari agar dapat memberikan dampak nyata bagi kehidupan penerima manfaat.
“Setelah disalurkan kami pemerintah desa mengingatkan kepada penerima manfaat agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari agar nantinya berdampak nyata bagi kehidupan penerima manfaat,” jelasnya.
Untuk diketahui, anggaran dana desa tahun 2026 mengalami pemangkasan atau pengurangan yang cukup signifikan sehingga sangat dirasakan dampaknya bagi pembangunan di desa.
Terlebih lagi, penggunaan dan pengelolaan anggaran dana desa harus memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam program prioritas penggunaan anggaran dana desa.
Anggaran dana desa yang diterima oleh desa Kinaweruan berkisar Rp. 200-an juta lebih dan telah dialokasikan untuk beberapa kegiatan seperti kegiatan posyandu termasuk honor kader, kegiatan ketahanan pangan, proklim, dan kegiatan bidang pembangunan desa serta kegiatan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes.
Nantinya, program kerja pemerintah desa Kinaweruan akan terus berkelanjutan apabila anggaran dana desa telah berhasil terserap, termasuk melaksanakan kegiatan bidang pembangunan desa. (Hen)*
