Jalan Nasional Sulawesi Utara Memprihatinkan, Keselamatan Publik Dipertaruhkan; AMTI Desak Menteri PUPR Copot Kepala BPJN Sulut

“Tommy Turangan singgung, infrastruktur amburadul, BPJN Sulut dinilai gagal lindungi keselamatan publik”.

Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.
Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, SULAWESI UTARA,- Kondisi ruas jalan nasional di berbagai wilayah Sulawesi Utara kembali memantik sorotan keras publik.

Kerusakan berat ditemukan pada sejumlah jalur strategis, mulai kawasan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, wilayah Bolaang Mongondow Utara, hingga akses penghubung Provinsi Sulawesi Utara–Gorontalo.

Kerusakan tersebut bukan sekadar mengganggu mobilitas masyarakat, melainkan menghadirkan ancaman nyata terhadap keselamatan pengguna jalan.

Lubang berdiameter besar, badan jalan bergelombang, permukaan aspal terkelupas, hingga kerusakan bahu jalan menjadi pemandangan sehari-hari. Kondisi tersebut berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor, kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan logistik.

Berbagai kecelakaan lalu lintas selama beberapa tahun terakhir bahkan kerap dikaitkan dengan buruknya kondisi infrastruktur jalan. Tidak sedikit korban mengalami luka berat, cacat permanen, bahkan kehilangan nyawa akibat kerusakan ruas jalan nasional.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengelolaan infrastruktur jalan oleh penyelenggara negara. Masyarakat menilai pemeliharaan jalan nasional belum berjalan maksimal, meski anggaran rutin pemeliharaan setiap tahun terus dialokasikan pemerintah pusat.

Secara hukum, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan jalan dalam kondisi laik fungsi. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, disertai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Regulasi tersebut menegaskan penyelenggara jalan wajib menjaga jalan tetap memenuhi standar pelayanan minimal, menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.

Selain regulasi bidang jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengamanatkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp29,8 Miliar di Minahasa Selatan Dibongkar AMTI, Kerugian Negara Diduga Capai Rp4 Miliar

Apabila perbaikan belum dapat dilaksanakan, penyelenggara wajib memasang rambu peringatan atau penanda bahaya guna mencegah kecelakaan. Kelalaian memenuhi kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian masyarakat.

Pergantian kewenangan antara pemerintah daerah bersama pemerintah pusat kerap menjadi alasan lambannya penanganan kerusakan jalan.

Padahal masyarakat tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Kepentingan utama publik ialah memperoleh infrastruktur layak, aman, serta memberikan perlindungan terhadap setiap pengguna jalan.

Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) Pusat, Tommy Turangan, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara.

Menurutnya, kondisi jalan nasional saat ini mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya pelaksanaan pemeliharaan, sekaligus rendahnya kualitas pembangunan.

Turangan menilai Kepala BPJN Sulawesi Utara gagal menjalankan amanah menjaga kualitas jalan nasional. Kerusakan terus bermunculan pada sejumlah ruas strategis, sementara penanganan dinilai lamban, tidak tuntas, bahkan cenderung bersifat tambal sulam.

“Apabila hasil pekerjaan hanya bertahan sesaat lalu kembali rusak, berarti terdapat persoalan serius pada perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Publik berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran negara,” tegas Turangan, kepada awak media, Senin (6/7/26) Siang tadi.

AMTI menilai metode tambal sulam selama ini justru menghadirkan persoalan baru. Sejumlah titik kembali mengalami kerusakan hanya beberapa waktu setelah pekerjaan selesai. Kondisi tersebut memunculkan dugaan rendahnya mutu pekerjaan sekaligus lemahnya pengawasan teknis.

Lebih jauh, Turangan menyoroti informasi berkembang mengenai penggunaan kendaraan dinas berkelas mewah oleh salah seorang pejabat satuan kerja, di tengah kondisi infrastruktur jalan nasional masih memprihatinkan. Menurutnya, gaya hidup pejabat tidak selayaknya menjadi prioritas ketika pelayanan publik justru belum mampu memenuhi harapan masyarakat.

Baca juga:  Transformasi Besar Partai Golkar, Kantor Sekretariat Jadi Pusat Informasi Dan Aspirasi Publik

“Publik membutuhkan jalan berkualitas, bukan mempertontonkan kemewahan fasilitas pejabat. Anggaran negara semestinya berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar Turangan.

AMTI menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terutama mengenai pembangunan infrastruktur berkualitas, pemerataan pembangunan nasional, peningkatan konektivitas wilayah, serta pelayanan publik berorientasi kepentingan masyarakat.

Menurut Turangan, semangat pembangunan nasional belum tercermin dalam kondisi jalan nasional di Sulawesi Utara. Berbagai ruas utama masih memperlihatkan kerusakan berat sehingga memunculkan kesan lemahnya penerjemahan arah kebijakan pemerintah pusat pada tingkat pelaksana.

AMTI mendesak Kementerian Pekerjaan Umum segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala BPJN Sulawesi Utara. Evaluasi serupa juga diminta menyasar seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila terbukti gagal menjaga kualitas pembangunan maupun pemeliharaan jalan nasional.

Turangan menegaskan ukuran keberhasilan pembangunan bukan sebatas tingginya serapan anggaran, melainkan kualitas pekerjaan, usia layanan jalan, keselamatan pengguna, akuntabilitas pelaksanaan proyek, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sudah saatnya pemerintah pusat mengambil langkah tegas. Evaluasi tidak boleh berhenti pada administrasi, apabila terbukti tidak mampu menjalankan tanggung jawab, pejabat terkait patut diganti figur profesional, berintegritas, memiliki kapasitas teknis, serta berorientasi pada kepentingan publik,” tegas Turangan.

Kondisi jalan nasional Sulawesi Utara kini menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan publik berkualitas.

Selama kerusakan masih dibiarkan, risiko kecelakaan tetap membayangi setiap pengguna jalan, sementara tuntutan akuntabilitas terhadap penyelenggara infrastruktur akan terus menguat.

 

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *