Marak PETI Ilegal di Sungai Singingi, Kapolres Kuansing Diminta Tindak Tegas PETI Milik R dan H

RIAU3 Views

 

KUANTANSINGINGI – TI. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, tepatnya di aliran Sungai Singingi, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pantauan awak media pada Rabu (8/07/2026) sejumlah alat berat dan rakit tambang masih bebas beroperasi
tanpa tersentuh hukum. Aktivitas ini diduga kuat merusak lingkungan sekitar aliran sungai sehingga meresahkan masyarakat tempatan.

“Kami meminta Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., dan Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H., untuk menindak tegas PETI di wilayah hukumnya. Bukti di lapangan sampai saat ini masih beroperasi bebas,” ujar salah seorang masyarakat tempatan diminta namanya dilindungi kepada media, Rabu (8/07/2026).

Baca juga:  WHN Kampar Bakal Layangkan Surat ke Kapolres, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tanjung Alai

Secara terpisah saat dikonfirmasi, salah satu pelaku tambang berinisial R, ironisnya menyuap wartawan bahkan berani menawarkan uang Rp300 ribu kepada wartawan untuk tidak diberitakan.

Kemudian pelaku lain berinisial H menantang hukum untuk memberitakan aktivitas tambang ileggal.

“Silakan saja beritakan,” ucap H kepada wartawan di lokasi tambang ileggal.

Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya menegaskan tidak ada ruang dan kompromi untuk aktivitas PETI di Kabupaten Kuansing. Polda Riau bersama jajaran Polres Kuansing mengimbau masyarakat menghentikan tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Merujuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku PETI terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu ada pidana tambahan berupa perampasan alat dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Baca juga:  Skema Publikasi Media Diskominfo Kampar Disorot, LSM WHN Desak Transparansi Anggaran 2026

Hingga berita ini tayang, Kapolsek Singingi Hilir belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No 40/1999. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *