LSM AMTI Bongkar Dugaan Penguasaan Aset Pemkab Kampar 2 Ha Di Ridan Permai, Tommy Turangan SH: Ini Mafia Tanah, Sikat Sekarang Juga

KAMPAR79 Views

Bangkinang – Penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar seluas 2 hektare di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, berbuntut panjang.

Aset yang diduga sudah ditanami sawit oleh oknum kini menjadi sorotan keras dari.

Melalui ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM AMTI), Tommy Turanggan, SH. Mengatakan pihaknya sudah kantongi datanya.

Dia menyebut tanah seluas 2 hektare milik Pemkab Kampar di Ridan Permai diduga kuat telah dikuasai oknum mafia tanah dan sudah ditanami sawit. Bahkan lebih parah, tanah tersebut diduga sudah diterbitkan surat pribadi di atas tanah negara.

“Ini kejahatan luar biasa, dan bakal kita laporkan,” tegas Tommy Turanggan, SH dengan nada keras kepada media, Jumaat (18/09/2026).

Tomy mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa tanah tersebut dikuasai oleh 2 orang oknum dan sudah memiliki surat sementara itu adalah aset Pemerintah.

Baca juga:  Persoalan Lahan KTSJ Gunung Sahilan Menyerebak, Ketum LSM AMTI Tommy Turangan SH: Usut Tuntas Dugaan Mafia Lahan!

“Kalau benar tanah aset Pemkab yang sudah bersertifikat atau tercatat di BPKAD bisa terbit surat oknum di atasnya, berarti ada permainan busuk di BPN dan di internal Pemkab sendiri. Ini tidak bisa dibiarkan,” cecarnya.

LSM AMTI secara tegas mendesak Bupati Kampar perintahkan Satpol PP dan BPKAD Kampar untuk segera menyita kembali lahan 2 hektare dan memasang plang besar. Kemudian usut tuntas siapa oknum yang menerbitkan surat di atas tanah aset daerah. Periksa Kepala Desa Ridan Permai dan oknum BPN yang terlibat.

Jika terbukti ada pemalsuan dokumen dan penggelapan aset daerah, LSM AMTI akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kampar dan Tipikor Polda Riau dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyerobotan Aset Negara.

Baca juga:  Pemkab Kampar Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Bangkinang, Dishub Fasilitasi Warga

“Pemkab Kampar jangan pura-pura tidak tahu. Aset 2 hektare itu nilainya miliaran rupiah. Jika dibiarkan, ini preseden buruk. Besok-besok semua tanah Pemkab bisa dikuasai oknum. Ini jelas melanggar Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan UU Tipikor,” tegas Tomy yang dikenal sebagai aktivis anti-mafia tanah.

Menurut Tomy, pembiaran terhadap penguasaan aset daerah sama saja dengan membiarkan korupsi merajalela di Kampar.

“Kami beri waktu 7×24 jam kepada Pemkab Kampar untuk bertindak. Jika tidak, LSM AMTI akan gelar aksi di depan Kantor Bupati Kampar dan laporkan resmi ke Kejati Riau,” kata Tommy.

(Red Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *