Klarifikasi Iptu Hentje Kumolontang, Terkait Video Viral Penilangan Anggota Satlantas Polres Minsel

Minsel, SULUT107 Views

MINSEL, TI – Cuplikan video terkait proses penilangan oleh anggota Satlantas Polres Minsel yang viral di media sosial, langsung ditanggapi oleh Kasat Lantas Polres Iptu Hentje H. Kumolontang.

Kasat Lantas Polres Minsel memberikan klarifikasi terhadap postingan video penilangan terhadap seorang pengendara mobil Daihatsu Grandmax, yang terjadi di wilayah Amurang Timur, Minahasa Selatan.

Dalam klarifikasinya, ia menjelaskan terkait proses penilangan oleh anggota Satlantas Polres Minsel tersebut bahwa tindakan apa yang dilakukan oleh personel Satlantas terhadap pengendara kendaraan berkaitan dengan pelanggaran lalulintas.

Dimana, Iptu Hentje Kumolontang menjelaskan pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pengendara yakni persoalan muatan serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana aturan yang diberlakukan bagi kendaraan.

Lanjutnya mengatakan bahwa tindakan teguran hingga penindakan tilang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009, di antaranya Pasal 288 ayat (1), Pasal 307, dan Pasal 282.

Baca juga:  Dugaan Skandal Rp20 Miliar Dinkes Minsel: AMTI Desak Kejari Amurang Tangkap Penjarakan Kadis,PPK, Serta Kontraktor 

“Setiap pengendara tersebut ditegur karena perihal muatan, menggunakan knalpot bising/tidak sesuai spesifikasi teknis yang akan melintas di Kabupaten Minahasa Selatan. Dapat diberikan teguran hingga penilangan berdasarkan UULAJ Nomor 22 Tahun 2009,” jelas IPTU Heintje.

Terkait video yang beredar, ia pun membenarkan hal tersebut memang berkaitan dengan beberapa anggota Sat Lantas Polres Minsel.

Namun, menurutnya, terdapat perbedaan antara kejadian sebenarnya dengan narasi yang beredar di media sosial.

“Terkait video viral telah menyebar di media sosial, kejadian tersebut tidak sesuai yang diposting. Anggota memberikan teguran hingga penilangan terkait pelanggaran yang ada, namun pengendara menantang dan melawan petugas,” kata Heintje.

Lanjut Kasat Lantas menuturkan pengemudi kendaraan roda empat tersebut bukan berasal dari Sulawesi Utara, melainkan dari Sulawesi Selatan.

Mengenai informasi yang menyebut adanya permintaan transfer uang sebesar Rp1,1 juta, Heintje membantah bahwa anggota Sat Lantas meminta pengendara mentransfer uang ke rekening pribadi.

Baca juga:  Bonus Rp6,4 Miliar Atlet Porprov Manado Segera Cair, Dispora Manado Pastikan Bonus Atlet Porprov Direalisasikan 2026

Menurutnya, pengendara tersebut justru meminta bantuan kepada masyarakat yang kebetulan berada di Polres Minahasa Selatan untuk melakukan transfer pembayaran melalui BRIVA.

“Anggota Satlantas Polres Minahasa Selatan tidak pernah meminta untuk ditransfer ke rekening pribadi, melainkan dari pengemudi itu sendiri. Ada bukti pembayaran BRIVA yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia pun menegaskan dalam melaksanakan tugasnya, Satlantas Polres Minsel menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga tidak benar Sat Lantas Polres Minahasa Selatan melakukan tindakan pungli kepada pelanggar lalu lintas, semua tindakan kepolisian kita laksanakan sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Pada intinya, Satlantas bekerja dan bertindak secara profesional dan prosedural,” ujar Kasat Lantas Polres Minsel. (T2/red)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *