Kampar, TI. Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kampar menjadi sorotan setelah muncul kritik dari kalangan aktivis terkait pengalokasian anggaran publikasi media, Jumaat (23/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Ardi Mardiansyah, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bappeda Kampar, diminta memberikan penjelasan mengenai pertimbangan penganggaran tersebut.
Seorang aktivis di Kabupaten Kampar menilai, anggaran publikasi media perlu dibahas secara transparan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Menurutnya, media massa memiliki peran penting sebagai sarana informasi publik, kontrol sosial, serta penghubung komunikasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat.
“Media merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, kebijakan anggaran yang berkaitan dengan publikasi harus dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan kebutuhan penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujar seorang aktivis Kampar.
Ia juga meminta agar arahan Bupati Kampar terkait alokasi anggaran publikasi media, apabila memang telah disampaikan, dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah insan pers.
“Jangan sampai kebijakan anggaran justru menimbulkan kesan bahwa peran media tidak dihargai. Pemerintah perlu menjelaskan dasar pertimbangannya agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan insan pers,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 2 menyebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Selanjutnya, Pasal 6 huruf d mengamanatkan pers nasional untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak secara otomatis mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran publikasi kepada setiap media. Penganggaran tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan program, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Polemik mengenai Sekda Kampar tersebut juga pernah mendapat sorotan dari anggota DPRD Kampar, Joni, dari Fraksi Partai Demokrat. Menurut informasi yang disampaikan, Joni sebelumnya sempat melontarkan kritik keras terhadap Ardi Mardiansyah.
Namun, substansi pernyataan, konteks kritik, serta tanggapan pihak terkait masih perlu dikonfirmasi agar pemberitaan memberikan gambaran yang utuh dan berimbang.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Ardi Mardiansyah mengenai kritik atas pengalokasian anggaran publikasi media belum dicantumkan. Konfirmasi kepada yang bersangkutan dan pihak pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan alasan kebijakan serta perkembangan pembahasan APBD Perubahan tersebut.
Prinsipnya, keterbukaan anggaran dan kebebasan pers perlu berjalan beriringan. Pemerintah daerah berhak menetapkan prioritas belanja sesuai aturan, sementara masyarakat dan media berhak meminta penjelasan serta mengawasi kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.
Tim Redaksi
