Kampar, TI. Pasca bergulir praktik galian C diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan dan produksi sembari mendapat keluhan warga.
Dimana aktivitas hebat ini berlabuh beroperasi di kawasan hukum Polsek XIII Koto Kampar, tepatnya di desa Gunung Bongsu.
Aktivitas diduga yang tak memiliki legalitas lengkap untuk harus produksi menjadi polemik di tegah tengah masyarakat pasalnya telah mengakibatkan ruas jalan yang dilalui armada pelangsir hingga mengakibatkan berlubang.
“Kejahatan lingkungan serta perusak alam terus meleggang seolah olah terkesan kebal aturan. Kapolsek setempat diduga seolah tutup mata dan membiarkan kejahatan ini me obrak abrik lingkungan ini harus ditertibkan,” seru warga Senin (15/6/1026).
Padahal, menurutnya bila mana merujuk Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar, ujarnya.
Selain itu warga yang enggan dituliskan namanya menyebut, pemilik akuari diduga inisial Inal.
Untuk itu mewakili masyarakat ia berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek setempat dan Menertibkan sebelum dampak lingkungan semakin meluas. (Tim)
