SULUT, TI – Kasus utang-piutang yang menyeret nama mantan wakil walikota Kotamobagu Nayodo Kurniawan (NK) kini semakin menjadi perhatian publik.
Kasus dugaan penggelapan dengan nilai mencapai Rp. 10 Miliar tersebut kini telah menetapkan mantan Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Kurniawan sebagai tersangka.
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) yang menangani kasus tersebut juga diminta untuk memanggil dan memeriksa dugaan keterlibatan Yasti Suprejo Mokoagow (YSM).
Adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang mendesak agar tim penyidik Polda Sulut dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut secara transparan dan profesional termasuk memanggil YSM untuk diperiksa.
Dikatakan Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH bahwa dalam penanganan perkara tersebut mantan wakil walikota Kotamobagu Nayodo Kurniawan telah ditetapkan tersangka oleh Unit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut.
Dijelaskan Turangan, dalam perkara tersebut tersangka NK meminjam uang sekitar Rp.10 Miliar kepada Shandy Sumendap.
Dimana dalam proses peminjaman uang tersebut, NK diarahkan oleh YSM dengan menyertakan sertifikat tanah yang diketahui milik dari YSM yang merupakan anggota DPR-RI aktif.
“Dalam perkara ini jangan hanya Nayodo yang diperiksa, tapi juga anggota DPR-RI Yasti Suprejo Mokoagow harus dipanggil dan diperiksa karena dugaan keterlibatannya dalam proses pinjam meminjam uang tersebut,” kata Tommy Turangan SH.
Selanjutnya, Turangan pun meminta tim penyidik melakukan pemeriksaan secara objektif, dimana tersangka NK melakukan perbuatan tersebut karena ada yang menyuruh yakni YSM.
Maka dari itu, LSM-AMTI dalam perkara ini meminta agar penyidik melakukan penanganan perkara secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti.
“Apabila YSM tidak dipanggil dan diperiksa, akan memunculkan opini publik bahwa penyidik terkesan takut atau sengaja menghindari pemeriksaan terhadap oknum tertentu,” ucap Tommy Turangan.
Tommy Turangan menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi akan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Nayodo selama pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Dan seharusnya menurut Turangan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Nayodo tersebut harus ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang disebut Nayodo dalam perkara dugaan penggelapan uang tersebut.
“Jadi intinya jangan hanya Nayodo yang dijadikan tumbal dalam perkara Rp.10 Miliar tersebut, seharusnya YSM juga dipanggil dan diperiksa karena sertifikatnya milik Yasti dan itu jelas-jelas atas namanya, tapi anehnya hanya Nayodo yang diperiksa dan dijadikan tersangka, Yasti juga jangan berlindung dibalik nama, kalau jelas punya nama disertifikat tersebut berarti harus berani bertanggung jawab, kooperatiflah dalam pemeriksaan perkara ini,” ujar Turangan. (T2)*
