BANGKINANG, transparansiindonesia.co.id – Skema kerja sama publikasi media Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar tahun 2026 kembali dituai sorotan.
Kritikan tersebut juga mendapatkan perhatian serius dari sejumlah LSM, termasuk lembaga swadaya masyarakat Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kampar yang di ketuai Muslim.
LSM WHN Kampar menilai mekanisme seleksi dan rincian besaran anggaran publikasi belum dibuka secara terbuka ke publik.
Ketua WHN Kampar Muslim mendesak Diskominfo membuka data tersebut agar pengelolaan anggaran lebih akuntabel.
“Kami minta Diskominfo Kampar membuka data siapa saja media mitra, berapa nilai kontraknya, dan apa indikator penilaiannya. Dana ini bersumber dari APBD, publik berhak tahu sesuai UU KIP No 14/2008,” ujar Muslim saat ditemui di Bangkinang, Minggu (21/6/2026).
Diskominfo Kampar sebelumnya membuka pendaftaran kerja sama media pada 5-12 Maret 2026 untuk optimalisasi penyebaran informasi pembangunan. Kadis Diskominfo Kampar Lukmansyah Badoe menyebut media diharapkan jadi mitra strategis pemerintah.
Hingga Minggu 21/6/2026, daftar media mitra dan rincian anggaran publikasi belum terpantau dipublikasikan di website resmi Pemkab Kampar. WHN berharap Diskominfo segera membuka data pagu dana per media agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Redaksi telah berupaya menghubungi Kadis Diskominfo Kampar Lukmansyah Badoe dan Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kampar terkait daftar mitra media, nilai kontrak, dan mekanisme evaluasi. Hingga berita ini tayang, belum ada jawaban resmi.
(Tim_red***)
