Keluarga Pahlawan Perjuangan Kemerdekaan RI dan Veteran Dibebaskan PBB oleh Anies Baswedan

Nasional462 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) veteran dan Keluarga Pahlawan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan untuk pembebasan Pajak PBB ini berlaku selama masih menempati rumah yang sama.

“Mulai tahun ini, semua keluarga dan tiga generasi di bawahnya yang masih menempati rumah yang sama dari para pejuang kemerdekaan dibebaskan dari PBB” ujar Anies di Balai Kota, Selasa (9/4/2019).

Anies Baswedan mengatakan, kebijakan tersebut sebagai wujud Penghargaan dan penghormatan atas jasa para pahlawan yang sudah berjuang.

Pasalnya seiring perkembangan zaman, nilai PBB ini dirasa membebani para veteran maupun keluarganya.

“Saya sampaikan kepada semua. Justru sebaliknya, negeri ini berhutang kepada keluarga-keluarga itu (veteran). Bukan kebalik, malah justru negeri ini mengusir keluarga-keluarga yang dulu berjuang setengah mati,” ungkap Anies.

Iapun menjelaskan pembebasan PBB bagi veteran dan keluarga pejuang kemerdekaan merupakan upaya merefleksikan diri atas rangkaian usaha keras penuh keikhlasan tanpa memperhitungkan apa yang didapatkan setelah merdeka.

Ia pun menyebut para pejuang peraih dan perebut kemerdekaan telah mewariskan semangat dalam menghibahkan segalanya untuk bumi pertiwi.

Baca juga:  Catat Jam Dan Tanggalnya, Ketum AMTI Bakal Live di RPK 96,3 FM, Bahas Hukuman Mati Koruptor

“Ini adalah peringatan bahwa dulu semua berjuang demi Indonesia yang merdeka tanpa berpikir saya dapat apa. InsyaAllah semangat perjuangan itu akan terus mewarnai para pemimpin Indonesia, sehingga Indonesia mempesona dunia,” ungkap Anies.

 

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang