Minsel, transparansiindonesia.co.id — Sebanyak 73 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dandes) yang ada di Desa Kinamang, mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp.600.000, dari Pemerintah Desa yang dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa Kinamang tahun 2020.
Proses penyaluran BLT-Dandes Kinamang, oleh Pemerintah Desa kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di Desa Kinamang, dilaksanakan pada Minggu Siang 24 Mei 2020, bertempat di Kantor Desa, dan diawasi oleh Camat Maesaan Meyti Pangau SPd, Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun bersama Bhabinkamtibmas untuk Desa Kinamang Aiptu Denny Lengkong, dan personil piket Polsek Tompasobaru, Plt Danramil Tompasobaru M.Wongkar, Ketua BPD Kinamang Charmen Kasenda, bersama anggota.
Pejabat HukumTua Desa Kinamang Donny Rumondor SE, mengatakan bahwa proses penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kinamang telah melalui mekanisme dan prosedur yang ada, dimana diawali dengan proses pendataan kepada keluarga-keluarga, selanjutnya data yang ada dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus bersama BPD dan tokoh masyarakat serta tokoh agama, dan disepakati bersama dan ditetapkan melalui peraturan kepala desa dan disahkan oleh Camat atas nama Bupati, maka ada 73 Keluarga yang akan menerima BLT-Dandes.
“Prosesnya hingga ditetapkannya 73 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kinamang telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, sehingga mereka merupakan keluarga yang layak dan patut mendapat bantuan ini,” kata Pejabat HukumTua Donny Rumondor.
Kepada warga masyarakat yang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut, diingatkannya untuk memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, gunakan untuk hal-hal yang sesuai kebutuhan bukan sesuai keinginan dan belanjakan uang tunai dari BLT-Dandes tersebut untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif.
Adapun besaran BLT-Dandes yang akan diterima oleh setiap KPM adalah sebesar Rp.600.000, dan akan diberikan selama 3 bulan yakni bulan April, Mei dan Juni, maka dari itu kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, agar mempergunakannya dengan baik, dan untuk hal-hal yang sangat dibutuhkan, ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
Sementara itu Ketua BPD Kinamang Charmen Kasenda, mengatakan hal yang senada dengan HukumTua, agar keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, untuk tidak menyalah-gunakan bantuan langsung tunai tersebut, karena apabila diketahui digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan kriteria, nama keluarga akan dihapus dari daftar penerima manfaat BLT-Dandes.
Selain penganggaran BLT-Dandes, Pemdes Kinamang juga dalam APBDes Kinamang tahun 2020, juga menganggarkan pembangunan fisik infrastruktur desa, yang didalamnya juga memberdayakan warga masyarakat melalui padat karya tunai dalam kegiatan-kegiatan pembangunan dalam desa.
(Hengly)*






