Buntut Sengketa Tanah, Durand Cs Bakal Pra-peradilankan Polres Minsel

Minsel657 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Terkait sengketa kepemilikan tanah yang ada di Kelurahan Ranoiapo lingkungan 15, dimana oleh Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan, namun karena bukti kepemilikan yang sah secara administrasi, maka Durand Cs Bakal melakukan praperadilan terhadap Polres Minsel.

Hal tersebut dilakukan Durand Cs, karena pihak Polres Minsel telah mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3), dan tak diterima oleh pihak pelapor dalam hal ini Durand Cs.

Pihak pelapor dalam hal ini Yan Durand dan kawan-kawan, bersiap untuk melakukan praperadilan kepada pihak Polres Minsel.

Para pelapor yakni Yan Durant, Sultje Wahabi, Yanni Wowor, Merry longdong, Silvi londong, Treis Rompis kepada media ini mengatakan, bahwa pihaknya tak akan berhenti untuk mencari keadilan terhadap tanah dan bangunan yang dirinya tinggal berpuluh-puluh tahun.

Baca juga:  PMT Posyandu, Upaya Pemdes Motoling Tingkatkan Kualitas SDM Dan Cegah Stunting

“Kami meyakini dengan bukti surat kepemilihan tanah yang sah, kami bisa mendapat keadilan, sehingga meski sudah ada putusan MA, kami akan melakukan praperadilan kepada Polres Minsel karena telah menghentikan laporan kami terkait dugaan pemalsuan dukumen,” ujar Yan Durant yang mewakili dari beberapa pelapor, Sabtu 16 Oktober 2021.

Lanjut Durand, terkait dengan praperadilan pihaknya kepada Polres Minsel, Pihaknya, sangat yakin hasil laboraturium forensik cabang Makasar, serta bukti-bukti lainnya pihaknya bisa mendapat keadilan.

“Lab Forensik Makasar mengatakan dalam surat tersebut tandatangan surat keterangan hak milik atas nama Junus Sariowan adalah tandangan karangan atau Spurious Signature,”Ungkapnya.

Baca juga:  Realisasikan Program Kerja Pemerintah, Pemdes Liandok Salurkan BLT Kepada 3 KPM

Dikatakan Durand pula, laporan dugaan pemalsuan tandangan yang mereka laporkan pihaknya di SP3 oleh penyidik Polres MInsel. Menariknya, hasil Laboratutium Forensik Makasar tidak diproses sehingga pihaknya sangat keberatan.

“Kenapa penyidik meminta kami untuk melakukan pemeriksaan Lab Forensik Makasar, sehingga kami telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, namun pada kenyaaannya hasil Lab dari Makasar tidak berguna,” sesal Durant.

Untuk diketahui, laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporan Durant Cs pada tanggal 5 Agustus 2017 silam kepada Benny Kereh Cs dihentikan lewat surat SP3 yang dikeluarkan Polres MInsel tertanggal 11 Oktober 2021 belum lama ini. (Hengly)*