Sulut, TI – Pengadaan proyek rehabilitasi DI Kosinggolan yang ditenderkan melalui Balai Sungai Sulawesi Utara menuai sorotan.
Sorotan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, menyoroti akan proses lelang tender proyek rehabilitasi DI Kosinggolan yang dinilainya sarat ketidak-beresan.
Dijelaskan Tommy Turangan bahwa tender proyek rehabilitasi DI Kosinggolan ada dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Karena sebagimana informasi yang ia dapat, melalui tim investigasi LSM-AMTI bahwa proses lelang tender proyek rehabilitasi DI Kosinggolan ada masalah dan ada unsur KKN.
“Tender proyek pengerjaan rehabilitasi DI Kosinggolan ada dugaan KKN, dan itu ada informasi yang kami dapat dan kami sudah miliki buktinya,” ujar Turangan.
Dikatakan Turangan juga bahwa, dari informasi yang didapat, bahwa proses lelang tender tidak berjalan sesuai mekanisme dan hanya menguntungkan satu pihak, sehingga dugaan KKN mencuat pada tender proyek yang bernilai sekitar 15 miliar rupiah lebih tersebut.
Maka dari itu, ditegaskan Turangan bahwa pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak hukum terkait proses tender proyek rehabilitasi DI Kosinggolan yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Kita bakal laporkan ini ke aparat penegak hukum, pasalnya ada dugaan KKN dalam tender proyek rehabilitasi DI Kosinggolan yang bernilai miliaran rupiah tersebut,” kata Tommy Turangan.
Dan disampaikan Turangan, bahwa menurutnya lebih parah lagi dalam proses tender tersebut yakni pelaksana tender mencari-cari kesalahan peserta tender, namun ternyata mereka (pelaksana tender -red) tidak bisa menunjukkan kesalahan peserta tender.
Dan anehnya menurut Turangan adalah pemenang tender adalah mereka yang diduga sering terlambat dalam pelaksanaan pengerjaan proyek atau tidak sesuai kalender kerja.
(T2)*
