“Pelayanan Inklusif Kepolisian, Personel Polresta Manado Mediasi Perselisihan Penyandang Tunawicara”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID,HUMAS POLRESTA MANADO,- Pendekatan Humanis kembali tercermin dalam pelayanan Kepolisian yang ditunjukkan jajaran Polresta Manado, saat menangani persoalan yang melibatkan Warga Penyandang Disabilitas.
Sikap Profesional yang dibarengi Empati menjadi kunci terciptanya penyelesaian damai melalui mekanisme Problem Solving, sekaligus memperlihatkan komitmen institusi kepolisian dalam menghadirkan pelayanan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu,( 4/3/26) sekitar pukul 17.00 WITA, ketika tiga orang penyandang tunawicara mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di markas Polresta Manado dalam kondisi terlibat perselisihan.
Situasi yang berpotensi memicu ketegangan segera mendapat perhatian dari petugas yang sedang berjaga. Tanpa menunda waktu, personel Pamapta A bersama petugas SPKT langsung mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi proses mediasi di ruang pelayanan guna meredam konflik yang terjadi.
Upaya penyelesaian permasalahan dipimpin oleh IPDA Muhammad Dani Febrian yang didampingi oleh BRIPKA Sahril Hamzah serta BRIPDA Tsamarun Syahab.
Ketiga personel tersebut berperan aktif membangun komunikasi yang adaptif dengan mempertimbangkan keterbatasan para pihak yang berstatus penyandang tunawicara.
Pendekatan komunikasi dilakukan secara sabar dan penuh kehati-hatian agar setiap pihak dapat memahami proses mediasi yang berlangsung serta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan sudut pandang masing-masing.
Dalam suasana dialog yang tertib dan kondusif, petugas secara perlahan menggali akar persoalan yang melatarbelakangi perselisihan.
Proses tersebut tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kebersamaan dan pentingnya menjaga hubungan sosial yang harmonis di tengah kehidupan masyarakat.
Personel kepolisian turut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas yang menekankan bahwa penyelesaian masalah melalui musyawarah dan kesepahaman merupakan langkah bijak untuk menghindari dampak hukum yang lebih luas.
Pendekatan persuasif yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil positif. Setelah melalui rangkaian dialog yang terbuka dan penuh nuansa kekeluargaan, ketiga pihak yang sebelumnya berselisih sepakat mengakhiri permasalahan melalui mekanisme problem solving tanpa membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Kesepakatan damai tersebut menandai keberhasilan proses mediasi yang dilaksanakan secara profesional oleh petugas kepolisian.
Situasi yang sempat memanas perlahan berubah menjadi suasana yang lebih tenang dan bersahabat. Proses mediasi pun berakhir dengan lancar, sementara kondisi keamanan di lingkungan sekitar tetap terjaga secara kondusif.
Secara terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Manado, IPTU Agus Haryono, menegaskan bahwa pelayanan kepolisian harus dapat dirasakan secara adil oleh seluruh elemen masyarakat tanpa memandang latar belakang maupun kondisi fisik.
Menurutnya, institusi Polri memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan perlindungan dan pelayanan yang setara, termasuk bagi masyarakat penyandang disabilitas yang membutuhkan pendekatan komunikasi yang lebih adaptif.
“Polri hadir untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik. Dalam setiap penanganan persoalan sosial, kepolisian senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sehingga solusi yang dicapai mampu memberikan rasa keadilan serta menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat,” ungkap IPTU Agus Haryono.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian melalui metode problem solving merupakan bagian dari strategi pelayanan kepolisian yang menitikberatkan pada musyawarah, dialog konstruktif, serta pencapaian kesepakatan bersama.
Pendekatan tersebut dinilai efektif dalam mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi gambaran nyata tentang komitmen Polresta Manado dalam mengedepankan pelayanan publik yang inklusif, profesional, serta berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
Kehadiran polisi sebagai mediator yang mampu meredam konflik secara bijaksana diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum yang mengayomi seluruh warga tanpa terkecuali.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
