Kampar, TI. Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA), lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merusak lingkungan di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Pernyataan sikap resmi ini disampaikan Ketua Dewan Pengawas Yayasan SINTA, Irwansyah Panjaitan, pada Rabu, 20 Mei 2026. SINTA menyoroti maraknya indikasi kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan aturan di lapangan yang mengancam kawasan vital DAS Tapung Hulu.
SINTA menegaskan bahwa Tapung Hulu memiliki posisi strategis sebagai kawasan tangkapan air dan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama bagi wilayah sekitarnya.
“Jika DAS ini rusak karena kelalaian atau keserakahan segelintir perusahaan, maka kerugian yang ditanggung masyarakat akan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi sesaat yang didapatkan perusahaan,” tegas Irwansyah Panjaitan.
Kerusakan di wilayah hulu dipastikan akan berdampak berantai dan fatal bagi lingkungan, kesehatan, serta kesejahteraan warga di wilayah hilir. Masalah yang ditemukan meliputi kerusakan hutan, pendangkalan sungai, hingga pencemaran air bersih.
SINTA mendesak APH menindak seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Tapung Hulu tanpa pandang bulu. Tuntutan ini berlaku untuk *Badan Usaha Milik Negara seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), perusahaan swasta nasional, maupun korporasi besar lainnya* yang terbukti melanggar aturan.
Indikasi pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan SINTA meliputi:
1. Pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan dan lindung
2. Pembakaran hutan dan lahan
3. Penyerobotan kawasan lindung dan sempadan sungai
4. Pembuangan limbah yang mencemari DAS
5. Tidak menjalankan kewajiban pemulihan lahan kritis
6. Ketidakpatuhan terhadap izin dan aturan baku pengelolaan lingkungan
Berlandaskan empat instrumen hukum nasional, SINTA menilai APH memiliki dasar kuat untuk memeriksa, menindak, dan menjatuhkan sanksi:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Mengatur pengelolaan hutan dan melarang perubahan fungsi hutan tanpa izin.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*
Menjamin hak warga atas lingkungan sehat dan mewajibkan perusahaan mengelola serta memulihkan lingkungan. Pelanggaran berkonsekuensi pidana dan administratif berat.
3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan*
Mengatur sanksi tegas bagi perorangan maupun korporasi yang merusak hutan, termasuk kewajiban pemulihan.
4. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja*
Menegaskan penyederhanaan perizinan disertai pengawasan ketat dan sanksi bagi pelanggar persyaratan perizinan berusaha di bidang kehutanan dan perkebunan.
“Kami dari Yayasan SINTA yang memiliki visi dan misi menjaga kelestarian alam dan hutan, menyatakan sikap kami sangat jelas: kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah tegas APH. Jangan ada kompromi terhadap perusak lingkungan,” ujar Irwansyah.
SINTA juga mengingatkan bahwa izin usaha adalah izin pemanfaatan, bukan izin pengrusakan. Setiap perusahaan wajib mematuhi batas areal kerja, menjaga sempadan sungai, memelihara kawasan resapan air, serta mengelola limbah sesuai baku mutu.
Ke depan, SINTA berkomitmen aktif melakukan pemantauan, pendataan, serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran ke pihak berwenang. Sinergi antara lembaga lingkungan, masyarakat, dan aparat hukum dinilai penting agar aturan hukum benar-benar ditegakkan di lapangan.
Sikap tegas SINTA ini disambut baik berbagai elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan. Harapannya, langkah ini menjadi awal pemulihan kondisi ekologis Tapung Hulu dan jaminan kepatuhan seluruh korporasi dalam menjalankan usaha selaras dengan hukum dan kelestarian alam.(Tim)
