KAMPAR, TI. Praktik aktivitas galian C jenis tanah urug yang beroperasi di Simpang Tibun, Desa Simpang Tibun, Kecamatan Kampa, menjadi sorotan masyarakat. Warga menyebut kegiatan yang diduga belum mengantongi izin lengkap itu masih berlangsung dan menimbulkan dampak lingkungan.
Masyarakat sekitar lokasi mengaku resah. Musim kemarau memperparah kondisi. Setiap kali truk pengangkut tanah melintas, debu tebal disebut berhamburan ke jalan dan masuk ke permukiman warga.
“Kami setiap hari menghirup debu. Rumah penuh debu, perabotan kotor, anak-anak juga terdampak. Kami hanya ingin udara bersih dan lingkungan yang nyaman,”_ ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (7/6/2026).
Keluhan tersebut memicu pertanyaan publik terkait legalitas aktivitas galian C tanah urug yang telah lama beroperasi di wilayah itu.
“Andai memang memiliki izin lengkap, tolong jelaskan kepada masyarakat. Kalau tidak, kenapa bisa terus berjalan? Kami berharap ada tindakan dari aparat penegak hukum,”ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Minggu (7/6/2026), redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi teknis terkait legalitas kegiatan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Oleh sebab itu masyarakat mendesak Polsek Kampar, Polres Kampar, serta instansi teknis yang berwenang untuk melakukan pengecekan lapangan dan menindaklanjuti keluhan warga. Mereka berharap pemerintah hadir memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek perizinan, kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat dan pemerintah daerah terkait aktivitas galian C tanah urug di Simpang Tibun.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim redaksi)
