Tommy Turangan Tagih Transparansi Polda Sulut, Ke Mana Arah Penyidikan Kasus Pemukulan Wartawan Sulut Times?.

“Berbulan-bulan tanpa kepastian, penanganan kasus jurnalis Jack Latjandu dipertanyakan”.

Tommy Turangan, pemimpin redaksi media online transparansi Indonesia.co.id (foto istimewa)
Tommy Turangan, pemimpin redaksi media online transparansi Indonesia.co.id (foto istimewa)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, SULAWESI UTARA,- Kasus dugaan kekerasan dan perusakan alat kerja jurnalis terhadap Jack Latjandu, wartawan Sulut Times, kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang sempat memantik gelombang solidaritas insan pers Sulawesi Utara kini dinilai berjalan tanpa kepastian, memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana proses hukum telah dijalankan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.

Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Mapolda Sulawesi Utara pada Senin 27 April 2026. Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat upaya konfirmasi dilakukan kepada RM alias Recky, seorang figur yang disebut sebagai oknum petinggi disalah satu yayasan, terkait dugaan penggelapan dana yayasan yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat dan menjadi perhatian publik.

Aktivitas konfirmasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Langkah tersebut bahkan menjadi kewajiban profesional bagi wartawan sebelum sebuah informasi dipublikasikan. Namun proses pencarian keterangan narasumber justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan serta perusakan alat kerja jurnalis.

Kala itu saat demo berlangsung para awak media, (foto istimewa)
Kala itu saat demo berlangsung para awak media, (foto istimewa)

Merasa hak profesinya dilanggar, Jack Latjandu kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada 28 April 2026. Korban juga telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Perkara tersebut segera memantik perhatian luas dari komunitas pers Sulawesi Utara. Sejumlah organisasi wartawan, pimpinan media, serta insan pers lintas platform menyuarakan dukungan terhadap proses penegakan hukum.

Puncak solidaritas berlangsung pada 11 Mei 2026 lalu, saat puluhan jurnalis menggelar aksi damai di Mapolda Sulawesi Utara. Aksi tersebut membawa pesan tegas bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata, melainkan ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Baca juga:  LSM AMTI Desak Bongkar Mafia Tambang di Bolmong: Nama Ali Solimandungan Sepertinya Kebal Hukum

Saat menerima perwakilan jurnalis, Kapolda Sulawesi Utara, Roycke Harry Langie, menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut sempat memberikan harapan bahwa kasus akan diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Namun memasuki pertengahan tahun 2026, perkembangan perkara dinilai belum terlihat secara terbuka.

Minimnya informasi resmi dari penyidik mulai memunculkan berbagai pertanyaan kembali di kalangan wartawan maupun masyarakat. Banyak pihak menilai publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan, terlebih perkara menyangkut dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas profesi.

Sorotan keras datang dari Pemimpin Redaksi Transparansi Indonesia, Tommy Turangan. Menurutnya, hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai status penanganan perkara, termasuk perkembangan penyidikan maupun kepastian hukum terhadap pihak terlapor.

Turangan mempertanyakan apakah proses hukum masih berjalan, telah memasuki tahap lanjutan, atau justru mengalami hambatan tertentu. Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Persoalan utama terletak pada minimnya informasi resmi. Publik tidak mengetahui posisi perkara saat ini. Apakah sudah naik tahap, apakah sudah terdapat tersangka, atau terdapat perkembangan lain. Kondisi seperti ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkap Turangan kepada awak media, belum lama ini.

Lebih jauh, Turangan menilai lamanya penanganan perkara tanpa penjelasan memadai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan penting demi memastikan tidak ada kesan perlakuan berbeda dalam proses penyidikan.

Baca juga:  Kolaborasi BPJS–BPS Pastikan Peserta PBI JK Tak Lagi Terdampak Penonaktifan

“Publik tentu berharap ada kepastian termasuk para insan pers. Apalagi perkara menyangkut dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Transparansi menjadi bagian penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.

Kasus tersebut bukan sekadar perkara antara dua individu. Dalam perspektif hukum pers, dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik berkaitan langsung dengan perlindungan kemerdekaan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar bentuk solidaritas profesi, melainkan amanat undang-undang demi menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Karena alasan tersebut, perkembangan penanganan kasus Jack Latjandu terus menjadi perhatian kalangan media di Sulawesi Utara. Harapan besar tertuju pada penyidik agar memberikan penjelasan resmi mengenai posisi perkara, sehingga tidak muncul persepsi adanya perlakuan khusus maupun ketidakseriusan dalam penegakan hukum.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, penyelesaian kasus secara profesional akan menjadi ukuran penting komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers serta menjamin keamanan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

 

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *