DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap, Kejati Sulut Tegaskan Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

“Akhir pelarian 3 tahun, tim tabur kejati sulut ringkus buronan kasus perlindungan anak”.

Foto
Foto

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, HUMAS KEJATI SULUT,- Setelah hampir tiga tahun menghindari proses eksekusi hukum, terpidana kasus tindak pidana perlindungan anak, Indra Christian Petra Palendeng, akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Sabtu (5/7/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.59 WITA di wilayah Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Operasi dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eri Yudianto, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya Kejaksaan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi kewajiban menjalani putusan pengadilan meski vonis telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Dukcapil Tegaskan KTP-el Tetap Berlaku, Perlindungan Data Pribadi Diperkuat

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun disertai denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terpidana wajib menjalani pidana kurungan pengganti selama empat bulan.

Keberhasilan Tim Tabur mengamankan buronan tersebut menandai berakhirnya pelarian terpidana sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan tanpa pengecualian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan institusi Kejaksaan dalam mengejar setiap buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

“Keberhasilan Tim Tabur mengamankan terpidana menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang berusaha menghindari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Januarius Bolitobi.

Baca juga:  AMTI Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sulut, Tommy Turangan Desak APH Turun Tangan

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akan terus mengoptimalkan fungsi intelijen melalui Tim Tangkap Buron guna memastikan seluruh terpidana menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.

Januarius juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi yang benar apabila mengetahui keberadaan buronan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum. Informasi yang disampaikan masyarakat akan membantu aparat mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan DPO tersebut menjadi pesan tegas bahwa setiap terpidana yang telah divonis bersalah tetap memiliki kewajiban menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum.

Upaya pelarian tidak akan menghapus tanggung jawab pidana, sebab negara memiliki mekanisme untuk memburu dan mengeksekusi setiap buronan hingga berhasil diamankan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *