Kejagung Dan Polri Saling Berbalas “Pantun”, LSM-AMTI; Betapa Bobroknya Dua Institusi Ini

Nasional5 Views

JAKARTA, TI – Dunia jagat maya dihebohkan dengan berita terkait dua institusi penegak hukum di negeri ini, yakni pihak kejaksaan agung dan Polri.

Hal tersebut berkaitan dengan penahanan seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) bernama Lalu Muhammad Iwan Mahardan oleh Kejaksaan Agung.

Dan langsung dibalas oleh Polri dengan melakukan penggeledahan rumah kediaman sosok Febrie Ardiansyah yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dugaan perseteruan dua institusi tersebut mengundang perhatian dan sorotan sejumlah pihak dan LSM, termasuk lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dari kasus tersebut tergambar bahwa institusi aparat penegak hukum baik itu kejaksaan maupun kepolisian tidaklah benar-benar bersih dari tindakan korupsi dan suap.

Dugaan tindak pidana korupsi diduga kembali menjerat oknum-oknum petinggi di dua institusi tersebut, yang menurut Tommy Turangan menggambarkan betapa bobroknya institusi yang seharusnya meningkatkan kepercayaan publik.

Namun anehnya, institusi yang seharusnya menjadi penegak hukum malah terjerat kasus dugaan korupsi dan suap oleh oknum-oknum di kejaksaan dan kepolisian.

“Dari dua kasus yang diduga menjerat oknum petinggi Polri dan oknum petinggi di Kejaksaan Agung, menggambarkan betapa bobroknya dua institusi tersebut,” kata Turangan.

Ia pun menegaskan agar kasus-kasus tersebut dapat diusut tuntas dengan transparan dan akuntabel, agar publik dapat mengetahui dan memastikan bahwa kasus yang diduga melibatkan dua institusi penegak hukum dapat diusut dan pelakunya dapat dihukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di negeri ini.

Baca juga:  Hillary Lasut Desak Penguatan Toleransi Akar Rumput Usai Selesaikan Polemik Ibadah di Depok

Tommy Turangan pun mengilustrasikan apa yang diperlihatkan oleh dua institusi tersebut seakan cerita yang saling berbalas pantun, dengan kata lain “mereka bisa, kami pun bisa“.

Untuk diketahui pada sekitar akhir Juni 2026, pihak Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen Pol) bernama Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka korupsi.

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka ketujuh oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebelum penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN (dan sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN).

Dalam modus operandinya, sang jenderal bintang satu tersebut diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta pihak swasta mendirikan perusahaan untuk menyuplai perlengkapan wadah makanan atau food tray (ompreng).

Sosok Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga mengatur harga jual ompreng tersebut dan mewajibkan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membelinya agar proses persetujuan lokasi SPPG lebih cepat.

Baca juga:  Polemik Tuduhan Ijazah Jokowi, LSM-AMTI; Pak JK Jangan Asbun, Pahami Hukum.!

Dari harga yang dinaikkan secara tidak wajar itu, terdapat aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya.

Dan terkait kasus ini, pihak Istana dan Mabes Polri menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dan tidak ada impunitas.

Setelah petinggi Polri ditahan atas dugaan kasus tersebut, maka pihak Polri melalui tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dirumah kediaman petinggi Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah yang merupakan Jampidsus.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik menyusul penggeledahan di kediamannya oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan beberapa kasus besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi PT Asabri, dan perkara PT Krakatau Steel.

Dan dalam penggeledahan tersebut, tim Kortastipidkor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya berhasil menemukan brangkas terkunci dan setelah dibuka berisi tujuh koper.

Ketujuh koper tersebut berisi yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *