KAMPAR – TI Baru baru ini diduga akuari Roni kini jadi perbincangan warga Desa Sungai Tenang, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas ilegal yang meresahkan dan terkesan “kebal hukum”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini aktivitas yang dilakukan Akuari Roni di wilayah Desa Sungai Tenang tersebut diduga telah berlangsung lama dan tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisan Polres Kampar.
“Pak, kami ini resah. Katanya si Roni ini kebal hukum. Sudah lama aktivitasnya di sini tapi aman-aman saja. Kami minta aparat bertindak,” ujar salah seorang warga Sungai Tenang yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/07/2026).
Selain itu Warga lain juga mengaku khawatir jika pembiaran ini terus terjadi. Mereka berharap pihak berwenang, baik dari tingkat Polsek Kampar Utara, Polres Kampar, hingga Polda Riau segera turun tangan menertibkan aktifitas akuari yang kerap disebut sebut galian c tanpa izin.
“Jika benar aktivitas Akuari Roni di Desa Sungai Tenang, merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam pasal tersebut jelas disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, jadi kami mewakili masyarakat Sungai Tonang kami medesak pihak kepolisan turun ke lokasi menangkap pelaku perusak lingkungan, kata masyarakat tempatan.
Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi kepada diduga pengusaha akuari Roni belum membuahkan hasil. Pihak Polsek Kampar dan Polres Kampar juga belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut yang kini menjadi pusaran polemik di tegah tengah masyarakat. **
