Tambang Ilegal Bukit Naang Belum Tersentuh Hukum, Warga Desak Penertiban Kapolda Riau

KAMPAR4 Views

Kampar, – TI  Gelombang melakukan aktivitas galian C ilegal menggunakan mesin sedot di kawasan eks wisata Bukit Naang, Bangkinang, Kabupaten Kampar, terpantau masih terus beroperasi hingga hari ini, Minggu (1/6/26).

Meski sudah diprotes warga dan LSM, justru penertiban di tingkat Polres Kampar dinilai belum maksimal. Oleh karena itu, warga kini mendesak Polda Riau untuk turun langsung menindak aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Tambang yang diduga milik inisial Dila dinilai berisiko tinggi memicu kerusakan lingkungan serta merugikan petani karet. Merujuk Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga:  Proyek APBD Kampar Miliaran Rupiah Tersendat Mangkrak, LSM-AMTI Desak APH Periksa

“Alatnya masih jalan tiap hari. Kalau Polres belum mampu, kami minta Polda Riau bertindak. Jangan sampai kampung kami rusak total,” ungkap seorang petani setempat.

Masyarakat menyampaikan secara mendalam atas aktivitas galian C ilegal menggunakan mesin sedot di kawasan eks wisata Bukit Naang, Bangkinang yang hingga masih terus berlanjut.

Bapak Kapolda, aktivitas ini kasat mata dan sudah berlangsung lama. Jika di tingkat Polres belum ada tindakan tegas kemudian mengambil alih dan segera menertibkan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan rakyat kecil. Kami percaya Polda Riau di bawah kepemimpinan Bapak mampu menegakkan hukum tanpa memandang bulu.

Baca juga:  Sembunyi di Bantal Guling, 55 Paket Sabu Milik Juntak Diamankan Polsek XIII Koto Kampar

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas mesin sedot di Bukit Naang masih berjalan. Publik kini menanti gebrakan Kapolda Riau. *Tim*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *