Turangan; Pahami Regulasi Pemilihan BPD, Wajib Melalui Penjaringan Dan Perhatikan Keterwakilan Perempuan

Minsel, SULUT21331 Views

SULUT, TI – Kabupaten Minahasa Selatan sementara dan akan melaksanakan pemilihan badan permusyawaratan desa (BPD) disetiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

Keberadaan badan permusyawaratan desa menjadi salah satu elemen penting dalam roda pemerintahan desa, dimana BPD berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah desa.

Beberapa desa telah melaksanakan pemilihan calon BPD, dan ada pula yang masih dalam sementara tahapan pembentukan panitia pemilihan BPD, namun ada juga yang masih diam ditempat, atau belum melaksanakan tahapan pemilihan BPD.

Proses pemilihan BPD disejumlah desa di Kabupaten Minahasa Selatan mendapat perhatian dari Tommy Turangan SH, selaku ketua umum DPP lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dalam proses dan tahapan pemilihan BPD, panitia pemilihan wajib mengetahui regulasi dan tahapan pemilihan BPD hingga pada pelantikan nanti.

Salah satu yang disorot oleh Tommy Turangan SH adalah dalam pemilihan calon anggota BPD harus melalui tahapan penjaringan dan penyaringan ditingkat Jaga dimana jumlah perutusan dari tingkat jaga menyesuaikan dengan anggota BPD di desa tersebut.

Baca juga:  LSM-AMTI Ingatkan Polres Minut Terkait Penanganan Kasus Penipuan, Turangan;. Jangan Ada Intervensi Siapapun

Selain harus melalui tahapan penjaringan dan penyaringan ditingkat Jaga, pemilihan calon BPD juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan dimana harus memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur BPD.

“Tahapan pemilihan BPD harus melalui tahapan penjaringan dan penyaringan ditingkat Jaga, karena jika tidak melalui tahapan tersebut bisa dikatakan hasil pemilihan yang dilaksanakan cacat hukum, begitupun harus ada keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam BPD,” ujar Turangan.

Selanjutnya, Turangan juga menegaskan bahwa panitia wajib melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait proses dan tahapan pemilihan BPD.

Ia pun mengharapkan agar panitia pemilihan BPD harus memahami dan mengetahui aturan dan undang-undang yang menjadi dasar dan acuan dalam pemilihan BPD agar nantinya tidak ada masalah dalam proses pemilihan calon BPD.

Dijelaskan Turangan aturan terbaru pemilihan dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca juga:  Ketum LSM-AMTI Hadir Di RPK 96.3 FM, Jadi Narsum Bahas Tentang Aparat Penjamin Tambang Ilegal

Dimana dalam PP 16/2026 tersebut menetapkan masa keanggotaan 8 tahun, batas maksimal 2 periode, serta pilihan metode pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan
Masa Keanggotaan adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Untuk periode anggota BPD dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa keanggotaan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Jumlah Anggota BPD berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.

Mekanisme Pengisian dan Pemilihan

Metode Pemilihan: Dilakukan secara demokratis melalui dua cara yaitu pemilihan secara langsung oleh penduduk desa atau melalui musyawarah perwakilan berdasarkan keterwakilan wilayah.

Keterwakilan: Unsur anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan yang tata cara teknisnya disepakati lewat musyawarah desa serta ditetapkan dalam peraturan desa.

Larangan Merangkap Jabatan: Pimpinan dan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa maupun Perangkat Desa.
(T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *